ASN dan THL Jauhi Pungli, Bupati Pangkep: Terbukti Sanksi Menanti

Bupati Pangkep saat memaparkan upaya pencegahan pungli oleh ASN dan THL

KILASSULAWESI.COM, PANGKEP — Bupati Pangkep, HM Yusran Lalogau mengingatkan dan menekankan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) untuk tidak terjerumus dalam praktek pungutan liar (Pungli) dalam pelayanannya ke masyarakat.Hal itu disampaikannya pada acara sosialisasi Peraturan Presiden ( Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang tentang saber pungli. Kegiatan tersebut dilaksanakannya di Dinas Perikanan Pangkep, Kamis, 5 Agustus 2021.

Dihadapan ASN dan THL, mantan Ketua DPRD Pangkep itu dengan tegas mengatakan, agar ASN dan THL menjauhi praktek pungli. “Saya selaku pimpinan, mengajak semua pihak baik ASN maupun THL untuk menjauhi pungli,”tegasnya.

Bacaan Lainnya

Sebab jika terbukti, maka pasti akan dilaporkan kepada pihak berwajib dan dan akan diberi sanksi. Bupati pun mengingatkan, jika uang hasil praktek pungli itu tidak halal dan tidak berkah. Apalagi, jika itu sampai diberikan kepada keluarga. “Jaga diri, jangan sampai terjerumus pungli. Uang yang didapat dari praktek pungli, itu tidak halal. Tanamkan dalam diri, cegah dirita dari pungli,” tambahnya.

Diharapkan, dengan tidak terjadinya praktek pungli maka tercipta pemerintahan yang bersih dan jujur. Sementara itu, Wakapolres Pangkep Kompol Saharuddin menyampaikan, sosialisasi ini telah digelar di berbagai instansi. Tujuannya, agar memberikan kesadaran agar tidak melakukan hal yang dilarang undang-undang.”Artinya, meraka dilarang memungut uang tambahan diluar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Itulah sebenarnya kata kunci pungli,”katanya. Sosialisasi yang gencar dilaksanakan ini merupakan bagian dari langkah pencegahan.(ade)

Pos terkait