TATOR,KILASSULAWESI.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja kembali membekuk 5 orang pelaku diduga pengedar narkoba jenis Sabu di Kecamatan Makale.
Data dari Satresnarkoba Polres Tana Toraja, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku bernama Yotan (44) warga Toraja Utara di Jalan Pongtiku Kecamatan Makale dan ditemukan satu saset narkoba jenis sabu yang disembunyikan didalam casing handphone miliknya. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat rekannya yang diduga adalah jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Toraja Utara.
Kapolres Tana Toraja AKBP Juara silalahi, S.IK, M.H mengungkapkan kelima tersangka yaitu Yotta (44), Katok (53), Lapik (39), Pocce (47) warga Kabupaten Toraja Utara dan Appi (31) warga Tana Toraja. Kelimanya diamankan Satresnarkoba beserta dengan barang bukti yang disita yaitu satu saset narkoba jenis sabu, Kertas Spoid, tiga buah hp android dan satu buah hp Nokia, serta alat isap (Bong) beserta dengan bungkusan saset dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Kelima terduga pelaku pengguna yang diduga adalah pengedar Narkoba jenis sabu di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. “Para pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba di tempat yang berbeda-beda,”ujar Kapolres Tana Toraja, Selasa 1 Maret, siang tadi.
Dari kelima pelaku yang diamankan satu orang adalah warga Sarira Makale Utara dan empat lainnya merupakan warga Toraja Utara. “Kami imbau kepada generasi muda khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Tana Toraja untuk menjauhi narkoba karena sangat berbahaya dan dapat merusak sistem peredaran otak kita, sehingga dapat merugikan diri sendiri,” ujar Juara Silalahi.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Gerianto Pabuang, SH menambahkan bahwa kelima pelaku di jerat Pasal 114, 112 dan 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.” Kini kelima pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Tana Toraja beserta dengan barang bukti untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.(*/ade)