LSM Incare Soroti Proyek Tirta Karajae, Kejari Parepare: Peninggalan TP4D

Kantor PDAM Kota Parepare yang sekarang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Karajae

PAREPARE, KILASSULAWESI– Tiga proyek besar yang mencapai kurang lebih miliaran rupiah yang diperuntukan bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Karajae Parepare menuai sorotan lembaga swadaya masyarakat.

Proyek tersebut yakni penggunaan chemical untuk reservoar, proyek pembangunan reservoar di Jalan Jendral Sudirman dan proyek aerase. Dari tiga proyek tersebut dua diantaranya menggunakan dana hingga miliaran rupiah. Bahkan, keduanya menjadi pantauan langsung dari pihak kejaksaan.

Bacaan Lainnya

Hal itu diungkapkan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Care (Incare), Andi Ilham, kemarin. Dari ketiga proyek itu ada dua yang menghabiskan anggaran miliaran. “Proyek
pembangunan reservoar di Jalan Jendral Sudirman, ini tidak layak pakai karena pembuatannya di bawah standard. Bahkan telah ditangani pihak kejaksaan.
Proyek aerase juga gagal, dan secara serta merta PDAM menerimanya,” jelasnya.

Kedua proyek tersebut bermasalah dan semua menggunakan anggaran miliaran, dan Dinas PUPR melalui Cipta Karya melaksanakan proyeknya dan PDAM sebagai penerima manfaat. ” Selain ada indikasi adanya kolusi dalam pengerjaan proyek sehingga pengerjaan dibawah standar,”jelasnya.

Sedangkan dalam penggunaan chemical dan pembelian material PDAM ini juga rentan praktek korupsi. “Anggaran pembelanjaan setiap bulannya besar padahal belum tentu jumlah chemical dan material konek dengan kebutuhan,” bebernya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Didi Hariyono membenarkan adanya pemantauan yang dilakukan kejaksaan. Pihaknya pun sudah memanggil Dinas PUPR, PPK sama konsultan perencanaannya. Kejari menegaskan siapapun yang menikmati jika ada temuan BPK maka semuanya akan ditindak sesuai undang-undang. ” Pengawasan proyek itu adalah peninggalan dari Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Dan dari hasil pemeriksaan tidak ada ditemukan dugaan kuat adanya pelanggaran. Ini juga sudah diperiksa BPK,”ujarnya.

Namun, kata Didi, ada beberapa hal yang mesti dibenahi dan diperbaiki. Maka, kejaksaan dalam hal penegakan hukum tetap melakukan upaya berupa tindakan pencegahan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan terhadap terjadinya perbuatan melawan hukum di bidang pembangunan. Sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Terpisah, Direktur Perumda Tirta Karajae Parepare hingga berita ini disiarkan bungkam dan tidak memberikanjawaban atas sorotan tersebut.(*)

Pos terkait