Kasek Wajib Tahu, Ini Aturan Seragam Sekolah Terbaru

JAKARTA, KILASSULAWESI– Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan aturan terbaru terkait seragam sekolah jenjang SD hingga SMA. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Ada empat tujuan dari pengaturan seragam ini, diantaranya untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara peserta didik. Menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik. Meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali peserta didik dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab peserta didik.

Bacaan Lainnya

Aturan seragam siswa ini menjadi dasar bagi sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam sekolah.Dalam pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah, yaitu pakaian seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat.

Dalam aturan terbaru ini disebutkan juga dalam pasal 4, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah. Ini merupakan perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di Permendikbud sebelumnya (Permendikbud Nomor 45 tahun 2014).

Model dan warna seragam sekolah tingkat SD/SDLB, atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati. Tingkat SMP/SMPLB yakni atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

Untuk SMA/SMALB/SMK/SMKLB yakni,
Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu. Selanjutnya, model dan warna seragam pramuka tetap mengacu pada pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Seragam khas sekolah dan pakaian adat
model dan warna ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. Sementara, untuk pakaian adat ditetapkan oleh pemda dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Penggunaan Seragam

Pakaian seragam nasional dipakai paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pada aturan sebelumnya, seragam nasional dikenakan pada hari Senin dan Selasa, serta pada hari pelaksanaan upaca bendera. Kemudian, seragam Pramuka dan khas sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Lalu, untuk penggunaan pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.

Peraturan ini mulai berlaku 7 September 2022 menggantikan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014. “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Permendikbudristek.(*)

Pos terkait