PAREPARE, KILASSULAWESI– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Parepare melaksanakan upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-78, Kamis, 17 Agustus 2023. Bertindak sebagai Inspektur Upacara Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto, AmdIP, SH. Perwira upacara Simung, S.Ag, MSi selaku Kepala Seksi Bimnadik dan Pemimpin Upacara Nasri, SE, MSi selaku Kepala urusan Kepegawaian dan Keuangan.
Pada pelaksanaan upacara tersebut, Kepala Lapas IIA Parepare, Totok Budiyanto penyematan penghargaan Satyalancana Karya Satya 10, 20 dan 30 tahun kepada pegawai serta penyerahan Remisi Umum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas IIA Parepare.

Adapun Pegawai Lapas IIA yang menerima Satyalancana Karya Satya 10 tahun yakni, Hasbih SH, Rustam Efendi, SH dan Kirman. Untuk Satyalancana Karya Satya 20 tahun diterima oleh Sarini Aksa, S.ST, S.Kep,Ns dan Satyalancana Karya Satya 30 tahun kepada Abdullah, SH MH, Bahri SH MH dan Abdul Rahman, SH MH.
Sedangkan untuk WBP Lapas IIA Parepare yang menerima remisi umum sebanyak 415 orang WBP. Dari jumlah tersebut, sebanyak 413 orang WBP mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi umum I dan 2 orang WBP mendapat remisi umum II langsung bebas.
Kepala Lapas IIA Parepare dalam sambutannya, memberikan ucapan selamat kepada pegawai yang mendapatkan penghargaan Satyalancana Karya Satya serta ucapan selamat kepada WBP yang mendapatkan remisi umum.
Hadir sebagai peserta upacara peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 78 Tahun 2023 seluruh pejabat Struktural Eselon IV, V dan pejabat fungsional umum serta perwakilan dari BAPAS I Makassar, Dharma Wanita Persatuan Lapas IIA Parepare dan WBP.
Setelah upacara selesai kegiatan dimeriahkan dengan lomba permainan tradisional tarik tambang, makan kerupuk dan balap karung yang diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan. Kemudian acara diakhiri dengan penyerahan hadiah Porseni WBP dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke 78 Tahun 2023 dan Hari Kemenkumham RI Ke 78 Tahun 2023.
Dua WBP Bebas
Bertempat di Lapangan Andi Makasau Kota Parepare dilaksanakan penyerahan remisi secara langsung oleh Wali Kota Parepare, Dr HM Taufan Pawe SH MH usai pelaksanan upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi bagi 2 orang WBP yang langsung bebas tersebut didampingi Kepala Lapas IIA Parepare, Ketua DPRD Kota Parepare, Ketua Pengadilan Negeri Kota Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Kepala Polres Kota Parepare dan Komandan Kodim 1405 Parepare.
Kepala Lapas IIA Parepare, Totok usai kegiatan tersebut menjelaskan, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagai mana telah diatur dalam Undang-undang.
Totok menyampaikan dari 594 warga binaan yang terdiri dari 506 narapidana dan 88 tahanan. Sebanyak 415 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat remisi umum 17 Agustus 2023. Dari jumlah tersebut, sebanyak 413 warga binaan yang mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi umum I dan 2 orang langsung bebas atau remisi umum II.
Adapun perolehan besaran remisi, lanjut Totok, dimana sebanyak 15 warga binaan mendapatkan remisi 6 bulan, 58 orang remisi 5 bulan, 117 orang remisi 4 bulan, 114 orang remisi 3 bulan, 77 orang remisi 2 bulan dan 34 orang remisi 1 bulan.
” Sementara untuk data perolehan remisi berdasarkan jenis kejahatan seperti korupsi 1 orang, narkotika 311 orang, ITE 1 orang, KDRT 1 orang, pemerkosaan 1 orang, asusila 2 orang, pembunuhan 14 orang, pencurian 19 orang, penganiayaan 3 orang, penggelapan 4 orang, penipuan 5 orang, perbankan 1 orang, perlindungan anak 52 orang,” jelasnya. ” Untuk perolehan remisi berdasar klasifikasi usia dan jenis kelamin, lanjutnya, untuk dewasa laki-laki sebanyak 391 orang dan dewasa perempuan 24 orang,”tutup Totok.(*)