Tiga Terdakwa Raibnya 500 Ton Beras di Gudang Bulog Pinrang Dituntut 9 Tahun Penjara

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Tiga terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur hingga merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar. Melalui penuntut umum Kejati Sulsel menuntut ketiganya dengan pidana penjara 9 Tahun dan denda.

Ketiga terdakwa yakni, Radityo Putra Sikado eks pimpinan Cabang Bulog Pinrang Muh. Idris eks Kepala Gudang Bolug Pinrang dan Irpan dari CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan Bulog. Hal itu terungkap dalam pembacaan tuntutan pidana atau requisitoir terhadap para terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, kemarin.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH membenarkan atas tuntutan kepada tiga terdakwa kasus Bulog di Kabupaten Pinrang. Adapun amar surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati Sulsel lanjut Soetarmi, terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 9 Tahun.

” Bukan hanya itu, menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2 miliar lebih subsider 4 Tahun dan 6 bulan Penjara,”jelasnya.

Selanjutnya, terdakwa Muh. Idris terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 9 Tahun, Menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,4 miliar lebih subsider 4 Tahun dan 6 bulan penjara.

Dan terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana penjara selama 9 Tahun, membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Menuntut Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp558 juta lebih subsider 4 Tahun dan 6 bulan Penjara. ” Majelis Hakim PN Makassar menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada hari Senin 21 Agustus 2023 dengan agenda persidangan pembelaan dari terdakwa,” tutup Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH.(*)

Pos terkait