Caleg Demokrat Dapil 4 Soreang Ajukan PHPU ke Mahkamah Konstitusi

H Yangsmid Rahman

PAREPARE, KILASSULAWESI– Calon anggota DPRD Kota Parepare dari daerah pemilihan (Dapil) 4 Kecamatan Soreang, H Yangsmid Rahman SE asal Partai Demokrat mengajukan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024.

Dalam permohonan PHPU Pileg 2024, H Yangsmid Rahman memberikan kuasa kepada Heriyanto.Permohonan tercatat di Kepaniteraan MK dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 82-02-14-27/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 pada Minggu, 24 Maret 2024, pukul 16.19 WIB.

Bacaan Lainnya

Permohonan diajukan bersamaan delapan daftar berkas yang diajukan berupa permohonan (pdf) , permohonan (doc), SK penetapan perolehan suara KPU, surat persetujuan partai politik, daftar alat bukti (pdf), daftar alat bukti (doc), alat bukti berupa surat KPU Parepare dan surat kuasa.

Dari data yang dihimpun, PHPU diajukan karena adanya selisih suara antara partai Demokrat dan Golkar. Dimana suara Partai Golkar sebanyak 5.154 suara, sedangkan Partai Demokrat 5.022 suara atau selisih 132 suara.

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengatakan, jumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024, baik pemilihan presiden (Pilpres) maupun pemilihan anggota legislatif (Pileg) lebih banyak dibandingkan PHPU Tahun 2019.

Jumlah sementara permohonan PHPU Tahun 2024 per Minggu 24 Maret 2024, pukul 17.05 WIB ialah 273 permohonan. Jumlah ini sedikit lebih banyak dari permohonan PHPU Tahun 2019 yakni 262 permohonan. “Kalau secara jumlah masih banyak yang sekarang. Dulu kan 262, ini prediksinya bisa lebih,” ujar Suhartoyo, Minggu 24 Maret 2024, lalu di Gedung 1 MK, Jakarta.

Suhartoyo menuturkan, jumlah permohonan PHPU 2024 masih dapat berubah karena petugas masih melakukan proses pelayanan dan verifikasi terhadap berkas permohonan yang masuk. Terhadap permohonan yang masuk dan telah diverifikasi oleh petugas, nantinya akan diterbitkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3).

Setelah itu, AP3 akan diterima Pemohon sebagai bukti pengajuan ke MK. Dalam hal perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legistlatif, MK menerima permohonan dari partai politik (dalam hal ini DPP Parpol) ataupun oleh calon anggota legislatif secara pribadi sebagai pemohon perseorangan.

“Jumlah akan meningkat, karena yang perseorangan nanti akan dikeluarkan (dari permohonan yang diajukan partai). Karena kan pengajuan permohonan itu bisa partai, bisa perorangan, Peraturan MK-nya kan begitu,” jelas Suhartoyo.(*)

Pos terkait