Pemkab Pangkep Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Kantor Urusan Agama

Bupati Pangkep bersama Kepala Kemenag didampingi Kepala KUA Mandalle dan Tondong Tallasa

PANGKEP, KILASSULAWESI– Dari 13 kecamatan di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), masih terdapat dua kecamatan yang tidak memiliki tanah meski telah memiliki gedung. Dampaknya, kecamatan tersebut belum bisa mendapatkan dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Pangkep, Muhammad Nur Halik, usai penandatanganan naskah perjanjian hibah dari pemerintah daerah melalui Bupati Pangkep, Dr. Muhammad Yusran Lalogau, di Aula Rumah Jabatan Bupati Pangkep, Kamis, 30 Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Muhammad Nur Halik menjelaskan bahwa Pemkab Pangkep telah menyerahkan dua lokasi tanah hibah yang diperuntukkan pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Mandalle dan Kecamatan Tondong Tallasa.

“Perlu diketahui, di Pangkep ada 13 kecamatan. Namun, dua kecamatan ini belum memiliki tanah, tapi memiliki gedung. Sampai hari ini, tidak bisa dibangun dengan menggunakan dana SBSN,” katanya.

Pembangunan dengan dana SBSN hanya bisa dilakukan jika tanah bersertifikat milik Kemenag. “Alhamdulillah, Pak bupati beberapa bulan lalu menjanjikan memberikan tanah hibah kepada Kemenag. Dan hari ini kami melakukan penandatanganan hibah untuk KUA Mandalle dan Tondong Tallasa. Kantor ini akan kita bangun dengan dana SBSN,” jelasnya.

Dana SBSN, atau Surat Berharga Syariah Negara, adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah dan dapat digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan, termasuk pembangunan infrastruktur keagamaan seperti kantor urusan agama.

Dengan adanya hibah tanah ini, diharapkan proses pembangunan KUA di Kecamatan Mandalle dan Kecamatan Tondong Tallasa dapat segera terealisasi.(*)

Pos terkait