Lonjakan PBB-P2 di Parepare Capai 800%: JOL Dirikan Posko Pengaduan

PAREPARE– Di tengah gelombang kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang melanda hampir seluruh daerah di Indonesia, Kota Parepare menjadi sorotan tajam.

Lonjakan tarif yang dinilai di luar batas kewajaran memicu keresahan publik, hingga mendorong Jaringan Oposisi Loyal (JOL) Parepare mendirikan Posko Pengaduan Kolektif sebagai bentuk perlawanan rakyat.

Bacaan Lainnya

Central Commando JOL Parepare, Abidin menyebut posko ini sebagai mandat etis perjuangan warga kota dalam mengawal hak-hak konstitusionalnya.

“Sebanyak 9.000 masyarakat Parepare atau sekitar 17,61% wajib pajak mengalami kenaikan yang sangat drastis. Ada yang melonjak 160% hingga 800%. Ini bukan hanya tidak wajar, tapi juga bertentangan dengan hukum,” tegasnya, Selasa 19 Agustus 2025, malam melalui rilis resminya ke Kilassulawesi.

Berdasarkan telaah JOL, kenaikan tarif PBB-P2 di Parepare melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), serta Peraturan Daerah No.12 Tahun 2023.

“Regulasi memang memberi ruang fleksibilitas, tapi tetap ada batas minimal 20% dan maksimal 100%. Jadi apa yang terjadi di Parepare jelas sudah melampaui batas,” ujar Abidin.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa hak atas tanah dan hunian adalah bagian dari hak asasi manusia. Merujuk pada Deklarasi Universal HAM 1948 dan Keputusan Kementerian Permukiman No.403 Tahun 2002, hunian dengan ukuran dasar tertentu semestinya tidak dibebani pajak berlebih.

“Ketika rakyat menjerit karena beban pajak, pemerintah justru semakin happy dengan pemasukan kas daerah. Inilah ironi fiskal yang harus kita lawan bersama,” tambahnya.

Posko Pengaduan Kolektif yang didirikan JOL Parepare bukan sekadar tempat pelaporan, tapi menjadi ruang solidaritas dan pengorganisasian gerakan rakyat. Warga yang terdampak diajak untuk bersatu, menyuarakan aspirasi, dan memperjuangkan hak atas ruang hidup yang layak dan adil.

“Kami ingin memastikan bahwa suara rakyat tidak tenggelam di balik angka-angka APBD. Posko ini adalah simbol bahwa rakyat tidak boleh bungkam,” pungkas Abidin.

Di tengah dinamika fiskal daerah, gerakan seperti ini menjadi pengingat bahwa kebijakan publik harus berpijak pada keadilan sosial, bukan sekadar target penerimaan. Parepare kini menjadi panggung perlawanan sipil yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat kecil.(*)

Pos terkait