MAROS – Polres Maros menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang pria, Ruslan (35 tahun) terhadap kekasihnya, H (41 tahun). Terancam 15 tahun penjara.
Dalam konferensi pers ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya didampingi oleh Kasat Reskrim, Iptu Ridwan dan Kapolsek Bantimurung, AKP Siswandy.
Kegiatan ini juga berlangsung di Aula Mapolres Maros, Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya mengatakan, peristiwa ini terjadi di Kawasan Wisata Penangkaran Kupu-kupu, Kecamatan Bantimurung, Maros, pada Kamis (30/10/2025) lalu, sekitar pukul 06.00 wita.
Korban, H ditemukan oleh warga dalam keadaan bersimbah darah dan tidak bernyawa sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Bantimmurung.
“Korban yang berkerja sebagai pegawai PPPK paruh waktu itu, ditemukan sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan luka terbuka dibagian leher dan kepala,”kata AKBP Douglas Mahendrajaya.
Setelah Kepolisian menyelidiki kejadian yang mengakibatkan kematian terhadap korban, H, Polisi telah berhasil mengungkap bahwa pelakunya ternyata kekasih korban itu sendiri, Ruslan.
“Pelaku diamankan dirumahnya tanpa perlawanan. Pelaku juga dalam kondisi terluka dibagian kepala, leher dan lengan kiri,”ucap AKBP Douglas Mahendrajaya.
Luka yang dialami oleh pelaku diduga akibat perkelahian dirinya bersama korban, sebelum korban meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil dari pemeriksaan, pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara kurang lebih selama setahun. Namun mulai terjadi keretakan karena sering terlibat saling cekcok,”jelas AKBP Douglas Mahendrajaya.
Diketahui, korban sempat meminta kepada pelaku untuk mengakhiri hubungannya, namun keiginannya itu tidak diterima oleh pelaku.
“Pada malam kejadian, keduanya melakukan pertemuan di TKP untuk membicarakan hubungan mereka. Namun pertemuan itu berubah menjadi pertengkaran hebat, karena beberapa persoalan, seperti korban meminta putus dan pelaku tidak menerima,”tutup AKBP Douglas Mahendrajaya.
Pelaku, Ruslan dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menambahkan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara.






