Polres Maros Gagalkan Peredaran Narkoba Lintas Provinsi

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin (Kiri) dan pelaku HR (Kanan).

MAROS – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros telah membekuk seorang warga Dusun Lempe, Desa Lempe Pasang, Kecamatan Walenrang Barat, Kabupaten Luwu, HR (24 tahun) yang diduga kurir Narkoba jenis sabu.

Pelaku berhasil diamankan di sekitar area keberangkatan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin di Mandai, Kabupaten Maros, Jumat (24/10/2025) lalu, pada pukul 00.45 Wita.

Bacaan Lainnya

Penangkapan yang dilakukan tersebut, dipimpin oleh Kanit Opsnal Narkoba, Ipda Erwin Tamsanumajar dan bekerjasama tim Sat Narkoba Polres Maros bersama Polsek Bandara Sultan Hasanuddin.

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehudin mengatakan, pelaku berhasil diamankan di bandara saat akan melakukan keberangkatan penerbangan menuju ke Kabupaten Jayapura, Papua.

Diketahui pelaku membawa sabu, setalah pihak keamanan bandara mencurigai tindakan dan gerak-gerik pelaku yang tidak seperti penumpang pada umumnya.

“Setelah dilakukan penggeledahan terduga pelaku, telah ditemukan barang yang diduga sabu sebanyak dua saset plastik bening dibungkus tissue yang disembunyikan pelaku didalam celana dalamnya,”kata AKP Salehuddin.

Sejumlah barang bukti yang telah berhasil diamakan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Maros.

Modus yang digunakan tergolong nekat, karena beberapa barang bukti mencurigakan dibawah pelaku telah berhasil ditemukan oleh Kepolisian.

“Selain sabu, telah diamankan juga potongan kantong plastik warna hitam, potongan lakban warna hitam, satu buah handphone merek iPhone dan sebuah balon berwan merah dan biru yang telah disembunyikan pelaku,”ucap AKP Salehuddin.

Menurut keterangan pelaku, barang yang didapatkan berasal dari Desa Batusitanduk, Kecamatan Walenrang, Luwu dan akan diedarkan di Kabupaten Jayapura, Papua.

AKP Salehuddin juga mengungkapkan, diduga pelaku ini bagian dari jaringan peredaran Narkoba lintas Provinsi dan modus peredaran seperti ini, bukan hal yang baru terjadi.

“Untuk sementara kami masih terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, baik itu pemasok maupun penerima barang,”tegas AKP Salehuddin.

Adapun total barang bukti yang telah berhasil diamakan oleh Kepolisian sebanyak, 97 gram dan diperkirakan bernilai ratusan juta rupiah.

“Pelaku dan barang buktinya telah kami amankan guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”tutup AKP Salehuddin, Sabtu (15/11/2025).

Adapun pasal yang disangkakan atas perbuatan pelaku, HR di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman mati.(*)

Pos terkait