Tiga Pengedar Sabu Seharga Rp 1 Miliar Diamankan Polres Pinrang

PAREPOS,CO.ID,PINRANG– Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang meringkus tiga orang pengedar narkoba jenis sabu. Mereka ditangkap di Kecamatan Duampanua, Senin 20 Januari, kemarin.

Ketiga pelaku yakni berinisial RN (39),AR (40) dan AW (37). Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono mengatakan, ketiganya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah bumi Lasinrang, Pinrang.

Bacaan Lainnya

Polisi menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,3 Kg atau senilai Rp 1 miliar lebih. “Polisi menangkap ketiganya di Kampung Mallang dan Massila. Selain itu, diamankan dua buah kantongan dan termos plastik yang berisi sabu ,”kata Bambang dalam press rilisnya, Rabu 22 Januari 2020.

Barang haram tersebuts diduga berasal dari Negara Malaysia, selanjutnya masuk lewat Tarakan dan diedarkan di Kabupaten Pinrang.(mnr)

Pos terkait