MAKASSAR, KILASSULAWESI– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti dua ekspose perkara untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ). Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan dilakukan secara virtual yang dilaksanakan, Selasa, 30 Januari 2024, di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Selain dihadiri Kajati Sulsel ekspose turut dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep dan Kajari Maros.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menuturkan hal itu dalam rilis resminya ke Kilassulawesi.com, siang tadi. Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan RJ, yaitu dari Kejari Pangkep dan Maros.
Kejaksaan Negeri Pangkep mengajukan 1 perkara untuk dimohonkan RJ, yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP, yang dilakukan oleh tersangka Haruna Dg Sarro Alias Dg Sarro Bin H. Siga (72) terhadap korban atas nama H. Haseng (68). Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Pangkep karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis.
Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, kata Soetarmi, diancam dengan pidana penjara di bawah 5 tahun, kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, dan telah ada perdamaian antara terdakwa dengan korban.
Sedangkan, Kejaksaan Negeri Maros mengajukan 1 perkara untuk dimohonkan RJ, yaitu Perkara Tindak Pidana Perbuatan Tidak Menyenangkan yang melanggar Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka S Dg. Nai Bin Nappa (49) terhadap korban yang bernama Abd Asiz Rahim Bin Rauf. Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Maros karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun.
Saksi korban, lanjut Soetarmi, telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah ada perdamaian kedua belah pihak. Sebelumnya, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan bahwa keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait. Tujuannya untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.(*)






