Lapas IIA Parepare Gelar Penyuluhan Hukum Gratis untuk Tingkatkan Kesadaran WBP

PAREPARE– Dalam upaya mewujudkan visi Asta Cita Presiden RI melalui 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta 21 arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Parepare terus menunjukkan komitmennya dengan memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pada Kamis (24/04/2025), Lapas Parepare menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum gratis yang diikuti oleh 50 WBP, bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Kota Parepare.

Dengan tema “Hak Terdakwa dalam Upaya Hukum Banding, Kasasi, serta Hak Terpidana dalam Upaya Hukum”,  acara ini bertujuan meningkatkan pemahaman WBP terhadap hak-hak mereka sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari program prioritas nasional yang menekankan pentingnya kesetaraan hak di hadapan hukum.

Bacaan Lainnya

Dibuka langsung oleh Plh. Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Abdullah, SE, M.Si, kegiatan ini turut dihadiri Ketua LBH Citra Keadilan Kota Parepare, Saharuddin, S.H., M.H., beserta tim advokatnya, dan jajaran Lapas Parepare. Dalam materinya, Saharuddin menjelaskan berbagai hak tersangka dan terdakwa yang harus dihormati, seperti hak untuk diperiksa, diadili, dan mendapatkan pendampingan hukum.

Sebagai salah satu narasumber, Saharuddin menyoroti pentingnya penyuluhan hukum yang tidak hanya menjadi edukasi, tetapi juga alat untuk meningkatkan budaya hukum di Lapas. Ia menyampaikan bahwa hak-hak seperti menerima kunjungan penasihat hukum dan memberikan keterangan tanpa tekanan adalah bagian tak terpisahkan dari supremasi hukum.

Penyuluhan hukum ini sejalan dengan komitmen Lapas Parepare dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Kepala Lapas Kelas IIA Parepare Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH juga menegaskan keberadaan Unit Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Lapas Parepare sebagai bentuk nyata dukungan terhadap WBP.

“Penyuluhan hukum adalah langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum warga binaan. Tujuan akhirnya adalah mempersiapkan mereka agar menjadi individu yang taat hukum ketika kembali ke masyarakat,” ujar Totok Budiyanto.

Melalui kegiatan ini, diharapkan WBP tidak hanya memahami hak dan kewajibannya, tetapi juga menciptakan budaya taat hukum di dalam lapas. Antusiasme 50 WBP yang mengikuti kegiatan ini mencerminkan keberhasilan edukasi hukum sebagai salah satu program kunci dalam mendukung supremasi hukum dan negara hukum.(*)

Pos terkait