PAREPARE– Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Parepare terus bergulir dan memicu gelombang protes. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Parepare secara tegas mendesak Pemerintah Kota untuk membatalkan penagihan PBB-P2 tahun 2025, dengan alasan bahwa dasar hukum kebijakan tersebut dinilai cacat secara formil dan normatif.
Ketua Umum HMI MPO Cabang Parepare, Hamdani Halim, menyebut bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 tidak memiliki legitimasi yang kuat. Ia menyoroti ketidaksesuaian antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) dengan pedoman teknis yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Kalau Perda dan Perwali tidak sesuai pedoman teknis, maka pemungutan pajak tersebut cacat hukum dan wajib dibatalkan, bukan sekadar ditunda,” tegas Hamdani.
Ia menilai pembatalan penagihan sebagai langkah mendesak demi menghindari ketidakpastian hukum yang dapat merugikan masyarakat. Menurutnya, memaksa rakyat membayar pajak berdasarkan regulasi yang bermasalah adalah pelanggaran terhadap asas keadilan dan kepastian hukum.
Hamdani juga mengkritik peran DPRD Parepare yang dinilai lalai dalam mengawal sinkronisasi kebijakan antara eksekutif dan legislatif. “DPRD tidak boleh lepas tangan. Perda ini produk bersama. Kalau ada kekeliruan teknis, harus direvisi, bukan dibiarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa Pemkot Parepare telah menerapkan kebijakan yang bias secara yuridis. Ambang batas tertinggi seharusnya diatur melalui Perwali teknis, namun justru terjadi pengukuran tarif, nilai NJOP, dan NJOPTKP PBB-P2 2025 dengan cara yang bertentangan dengan prinsip tersebut.
Senada dengan Hamdani, aktivis HMI lainnya, Danil, menambahkan bahwa penerbitan Perwali teknis merupakan kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan. Ia menegaskan, tanpa Perwali teknis sebagai dasar penilaian NJOP, maka penagihan terhadap 51.183 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) harus dibatalkan karena bertentangan dengan undang-undang. “Kebijakan ini berpotensi menciptakan ketimpangan antara realitas ekonomi masyarakat dan kebijakan fiskal pemerintah kota yang tidak sensitif terhadap daya beli warga,” kata Danil.
Ia juga mengingatkan bahwa wajib pajak yang mengalami lonjakan signifikan bahkan disebut mencapai 877 persen berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar sengketa administrasi pajak. Jika ditemukan indikasi pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan, masyarakat dapat melaporkannya sebagai dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Danil menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menghentikan atau membatalkan penagihan melalui revisi regulasi atau pembatalan Perda, terutama jika bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Jika tetap dipaksakan, Pemkot Parepare bisa digugat secara hukum dan berpotensi dikoreksi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” tutupnya.(*)






