Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari Parepare Laporkan Capaian 2025: Rp1 Miliar Diselamatkan

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare didampingi Kasi Datun dan Intel dalam pemaparannya di Hari Antikorupsi Sedunia

PAREPARE– Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, Darfiah, menggelar pertemuan dengan awak media di Aula Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa, 9 Desember 2025. Pertemuan ini menjadi ajang refleksi sekaligus laporan capaian kinerja Kejari sepanjang tahun 2025.

Darfiah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi bukan sekadar penindakan kasus, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif demi kesejahteraan bangsa.

Bacaan Lainnya

“Korupsi adalah ancaman serius bagi kemakmuran rakyat. Filosofinya, pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama, bukan hanya tindakan hukum,” ujarnya.

Sepanjang 2025, Kejari Parepare mencatat sebanyak 300 penyelidikan perkara, dengan 2 penyidikan dan 1 penuntutan kasus korupsi.Kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1 miliar lebih. Tidak ada kecelakaan hukum dalam proses penanganan perkara.

Kejari Parepare juga melaporkan kinerja bidang pembinaan. Realisasi anggaran mencapai 99,09% dari total Rp10,9 miliar. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melampaui target hingga 300,8%, dari target Rp637 juta menjadi realisasi Rp1,9 miliar.

Untuk Bidang Intelijen dan Pidum sebanyak 11 kegiatan pengawalan pembangunan strategis, 19 kegiatan pengawasan aliran kepercayaan, 9 program Jaksa Menyapa, serta kampanye antikorupsi. Dengan realisasi anggaran intelijen mencapai 100%.

Sementara di bidang tindak pidana umum (Pidum) diantaranya tilang masuk Rp45 juta, denda Rp34 juta, dan biaya perkara Rp1,6 juta. Penanganan perkara tahun 2025, 167 penuntutan, 200 eksekusi, dan 266 registrasi perkara.
Realisasi anggaran Pidum mencapai 99,3%.

Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mencatat, 40 SKK bantuan hukum, 14 kegiatan pertimbangan hukum, 20 kegiatan pelayanan hukum, dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar.

Sedangkan, pengelolaan barang bukti berupa 6 kegiatan lelang, 3 pemusnahan, 72 pengembalian barang bukti. Realisasi anggaran keseluruhan mencapai 99%. Tahun ini Kejari Parepare juga mendapat dukungan Pemkot berupa rehabilitasi mess dan rumah jabatan senilai Rp2,3 miliar.

Dalam sesi tanya jawab, awak media menyinggung temuan BPK terkait penggunaan dana hibah Pilkada serentak Tahun 2024. Darfiah menegaskan, Kejari Parepare menunggu proses resmi dari BPK sebelum melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami terbuka terhadap masukan masyarakat, namun tetap mengikuti rambu-rambu hukum. Jika sudah ada penyerahan resmi, barulah kami tindaklanjuti,” tutupnya. (*)

Pos terkait