PAREPARE – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang humanis. Dalam ekspose virtual pada Jumat, 10 April 2026, Kejati Sulsel menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara perusakan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejaksaan Negeri Parepare.
Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi Wakajati Sulsel Priatin serta jajaran Bidang Tindak Pidana Umum. Turut hadir Kepala Kejari Parepare, Darfiah, bersama jajaran.
Momentum ini sekaligus menjadi bukti bahwa Kejaksaan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan sosial dan harmoni masyarakat. Perkara ini menjerat tersangka HER alias U. Bin E. (22) dengan korban anak di bawah umur AM (9). Kejadian bermula pada 30 Oktober 2025 di Jl. Lr. Manunggal, Kelurahan Lumpue, Bacukiki Barat, Parepare.
Saat memperbaiki sepeda di depan rumah tersangka, korban disiram air, diancam dengan batu, lalu dipukul dan dicekik hingga wajahnya menyentuh tanah. Aksi berhenti setelah ayah korban datang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C UU Perlindungan Anak. Kasus ini sempat menimbulkan keresahan warga sekitar karena melibatkan anak di bawah umur, namun akhirnya dapat diselesaikan dengan pendekatan damai.
Kejati Sulsel menyetujui penghentian penuntutan setelah memenuhi syarat substantif, dengan alasan bukan residivis. HER baru pertama kali melakukan pelanggaran hukum.
Ancaman pidana ringan, maksimal 3 tahun 6 bulan. Faktor sosiologis, dimana tersangka dan korban bertetangga, dikenal baik di lingkungan, dan masih muda.
Kesepakatan damai, dimana orang tua korban telah memaafkan, hubungan keluarga kembali harmonis. Pertimbangan ini menunjukkan bahwa hukum tidak semata-mata harus berujung pada pidana penjara, melainkan bisa menjadi sarana rekonsiliasi sosial.
Sebagai bentuk pemulihan, tersangka diwajibkan menjalani kerja sosial dengan membersihkan lingkungan Kantor Kelurahan Lumpue selama dua minggu, disesuaikan dengan jadwal kerjanya di RSUD Andi Makkasau Parepare. Langkah ini diharapkan menjadi pembelajaran moral sekaligus bentuk tanggung jawab sosial tersangka kepada masyarakat.
Dr. Didik Farkhan menegaskan, melalui Restorative Justice, kita menitikberatkan pada pemulihan hak korban dan perbaikan diri tersangka. Harmoni di lingkungan masyarakat harus tetap terjaga. Pernyataan ini menegaskan arah kebijakan Kejaksaan yang lebih menekankan pada keadilan substantif dan keseimbangan sosial ketimbang sekadar penghukuman.
Dengan persetujuan ini, Kejari Parepare diperintahkan segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai legitimasi hukum bagi tersangka untuk kembali ke masyarakat. SKP2 menjadi simbol bahwa penyelesaian perkara tidak hanya berhenti di meja hukum, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan sosial.(*)






