PAREPARE– MoU antara DPRD Kota Parepare dan Kejaksaan Negeri Parepare ditegaskan sebagai bentuk pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Namun, kesepahaman ini justru menuai sorotan publik karena muncul bersamaan dengan proses hukum atas tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD. Kritik menguat bahwa kerja sama tersebut rawan dipersepsikan sebagai “tameng” politik di tengah isu dugaan kelebihan pembayaran fasilitas dewan.
Presidium Majelis Daerah KAHMI Parepare, HA Rahman Saleh, menilai MoU itu lebih menyerupai kosmetik kelembagaan ketimbang kebutuhan riil. “Kalau sifatnya MoU yang saling mengasihi dan melindungi, ya model-model seperti itu hanya kosmetik saja. Seolah-olah agar Kejaksaan tidak bergerak. Mohon maaf, terasa aneh, karena kasus-kasus yang sekarang justru perlu diperjelas, bukan ditutupi,” ujarnya, Rabu, 6 Mei 2026.
Senada, Penasehat KAHMI Parepare, Mukhlis Abdullahi, menyoroti temuan Inspektorat terkait tunjangan perumahan dan perjalanan dinas DPRD sejak 2021 hingga 2023. Menurutnya, laporan audit internal belum sepenuhnya diungkap, sementara BPK hanya menyoroti sebagian pada 2024–2025. “Kami akan minta ke Inspektorat tentang temuannya. Kalau mereka menolak, kami akan minta surat pernyataan resmi bahwa data tidak diberikan. Ini penting agar publik tahu apakah ada niat jahat, bukti, dan kerugian negara. Kritik itu harus jelas, apakah ada tanda tangan pengembalian kelebihan tunjangan atau tidak,” tegasnya.
Ketua Gempar Kota Parepare, H. Makmur M. Raona, juga menyoroti munculnya MoU tersebut di tengah proses hukum. Menurutnya, publik berhak curiga karena ada kesan duplikasi pemeriksaan perkara tunjangan perumahan.
“Setelah adanya proses pemeriksaan, tiba-tiba muncul MoU antara Kejaksaan dengan DPRD. Sikap kami terpanggil mempertanyakan ini karena terlihat lemahnya DPR dalam menyikapi persoalan kebijakan eksekutif. Kecurigaan masyarakat wajar, karena seolah ada duplikasi penanganan perkara. Kami berharap lembaga vertikal bersinergi dengan pemerintah daerah, bukan menimbulkan tanda tanya baru. Ini akumulasi kebijakan yang terjadi,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare melalui Kasi Datun, Aswar S. SH MH, menjelaskan bahwa MoU tersebut hanya menyangkut pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Ia menegaskan ruang lingkupnya meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain yang bersifat administratif.
“MoU ini tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan kasus tunjangan DPRD. Proses penyidikan sudah ditangani kepolisian, dan kami tidak mungkin saling kejar-kejaran. Pendampingan yang kami lakukan adalah untuk lembaga, bukan individu anggota dewan,” jelas Aswar.
Aswar juga menekankan bahwa Jaksa Pengacara Negara bertugas memberi legal opinion, audit hukum, hingga bertindak sebagai mediator dalam sengketa perdata atau tata usaha negara. “Sejak awal saya sampaikan, jangan jadikan Datun sebagai tameng. Kalau ada pelanggaran, tetap diproses sesuai hukum. Pendampingan ini untuk memitigasi risiko kebijakan lembaga, bukan melindungi personal,” tambahnya.
Sorotan semakin tajam karena MoU semacam ini baru kali pertama dilakukan DPRD di Sulawesi Selatan. Walau ada beberapa daerah telah menerapkannya diantaranya, DPRD Kutai Kartanegara, Berau, Asahan, dan Gianyar.
MoU antara DPRD dan Kejari Parepare dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Parepare, 4 Mei 2026, lalu. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan, apakah legislatif sedang mencari perlindungan kelembagaan di tengah sorotan kasus tunjangan, atau sekadar memperkuat fungsi administrasi?






