KILASSULAWESI.COM,SURABAYA– Pemerintah akan menaikan tarif angkutan penyeberangan sebesar 28 persen. Untuk memuluskan skema itu, Kementrian Perhubungan (Kemenhub) membuat uji publik untuk segera memberlakukan kebijakan tersebut. Menyikapi hal itu,
Mantan Anggota DPR-RI periode 2014-2019 Bambang Haryo Soekartono mengatakan, kenaikan rata-rata 28% itu tidak sesuai dengan kesepakatan dengan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) yakni 38%.
Angka itu pun, kata Bambang, masih di bawah kebutuhan operator penyeberangan sebab menggunakan asumsi utilisasi operasi kapal 70%. “Padahal, kondisi riil utilisasi kapal saat ini hanya 55% sehingga kenaikan tarif seharusnya minimal 50%. Gapasdap rupanya mengalah tetapi mereka minta kenaikannya jangan dicicil, kalau pun bertahap maka tahap pertama harus signifikan,” jelasnya.
Untuk diketahui tarif angkutan penyeberangan di Indonesia adalah yg terendah diseluruh dunia, bahkan di Asia Tenggara, tarif penyeberangan di Philipina sekitar Rp 4000/mil dan di Thailand sekitar Rp 3500/mil. Sedangkan di Indonesia berkisar Rp 700/mil. Karena total biaya operasional kapal di seluruh negara di dunia relatif sama dg di Indonesia yang mengacu pada komponen nilai mata uang asing (dollar), maka tarif di Indonesia cenderung mengakibatkan iklim usaha angkutan penyeberangan menjadi tidak kondusif.
Wakil Rakyat yang pernah mendapat penghargaan terapresiatif 2019 dari media parlemen ini, mengklaim usaha penyeberangan saat ini berdarah-darah dan hanya bertahan hidup.“Banyak perusahaan yang kesulitan keuangan, tidak sanggup membayar gaji berbulan-bulan dan mencicil tagihan. Ini akibat pemerintah kurang perhatian, termasuk menunda-nunda kenaikan tarif,” ujarnya, Jumat 19 Oktober 2019.
Oleh karena itu, lanjut Bambang Haryo, pemerintah tidak mempolitisasi tarif angkutan penyeberangan dengan menunda lagi kenaikannya. Apabila ditunda, pemerintah dianggap mempertaruhkan keselamatan nyawa publik. “Pemerintah harus bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan,”katanya.
Dia juga meminta agar kenaikan tarif sesuai dengan kesepakatan dengan Gapasdap, yakni minimal 38%, dan tidak dinaikkan secara bertahap atau dicicil.“Keselamatan publik tidak bisa ditawar-tawar atau dicicil, Jangan pertaruhkan nyawa publik dengan kepentingan politik,” tegas Bambang.(*)