PARE POS. CO. ID, PAREPARE — Unit Satuan Resnarkoba Polres Parepare amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan MP Remmang, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Saat dibekuk polisi, MR memiliki empat belas saset plastik bening yang di duga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 15,59 bruto.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Suardi, mengatakan, awalnya informasi tersebut dari warga sekitar yang menduga MR sering mengadakan kegiatan penyalahgunaan narkoba dirumahnya.
“Dari laporan warga kami melakukan pemeriksaan dirumah yang bersangkutan, saat itupun ditemukan 14 saset yang berisi kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam dompet,” katanya, Kamis, 17 Oktober.
Setelah pemeriksaan itu, Sat Narkoba langsung mengamankan MR beserta barang buktinya ke kantor Sat Narkoba Polres Parepare guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Iya kami tadi lakukan gelar perkara diruangan satuan narkob,” lanjut AKP Suardi.
Dihadapan Polisi MR mengaku jika barang haram tersebut rencananya diedarkan di wilayah Parepare. “Ia pak rencananya saya akan jual dan saya gunakan pribadi, ” ungkap MR, saat diintrogasi. (mat/ade)






