KILASSULAWESI.COM, MAROS – Tim bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Maros jalur perseorangan Muhammad Nur-Muhammad Ilyas harus kembali bekerja keras untuk merampungkan dokumen dukungan.
Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros mengembalikan berkas yang telah diterima dari Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Maros jalur perseorangan Muhammad Nur-Muhammad Ilyas di Kantor KPU Maros, Kamis 20 Februari, sore tadi.
Komisioner Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Maros, Mujaddid, mengungkapkan dimana bakal paslon tersebut belum melampirkan beberapa berkas yang harus dipenuhi. “Berkas B1KWK atau formulir dukungan dengan satu rangkap foto kopi KTP belum lengkap, dari total 103 yang harus diserahkan baru enam yang dilampirkan. Demikian juga dengan B2KWK atau rekap sebaran perkelurahan dan kecamatan belum lengkap,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, karena berkas tersebut tidak lengkap, sehingga calon perseorangan yang mendaftar pada hari ini masih diberi kesempatan untuk melengkapi berkas yang dimaksud hingga, Minggu, 23 Februari 2020 pukul 00.00 Wita. “Berkas B1KWK atau formulir dukungan dengan satu rangkap foto kopi KTP belum lengkap,” bebernya.
“Sebenarnya proses verifikasi masih pada tahap pertama, belum masuk pada pemeriksaan data-data yang disetorkan apakah sudah sesuai atau tidak,” tambah Mujaddid.
Mujaddid menambahkan, jika calon perseorangan ini tidak memperbaiki revisi yang diberikan oleh pihak KPU sesuai dari deadline yang ditentukan maka secara otomatis pendaftaran lewat jalur perseorangan gugur.
Sebelumnya, calon perseorangan Muhammad Nur mengatakan niatan untuk maju di jalur perseorangan sudah sejak tiga tahun lalu, meskipun sebelumnya Ia juga sempat mendaftarkan diri di beberapa partai untuk mengikuti seleksi sebagai calon rekomendasi partai.
“Tapi sejak mendaftar di partai, saya tegaskan untuk tetap berada di jalur independen. Dan saya daftar di partai Cuma untuk dapat dukungan, bukan rekomendasi,” ujarnya. (tip)






