Tanggap Korona, Bupati Maros Minta Grand Mall Tutup Sementara

KILASSULAWESI.COM,MAROS – Pemerintah Daerah (Pemda) Maros kian gencar melakukan penanganan penyebaran virus korona Covid-19, yang berada di wilayah Kabupaten Maros. Setelah menutup sejumlah obyek wisata dan kawasan kuliner. Bupati Maros, Hatta Rahman, kembali mengeluarkan imbuan penutupan area yang dapat mengumpulkan orang banyak untuk memutuskan penyebaran virus yang telah masuk di wilayah Provinsi Sulsel.

Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros, Yusriadi Arief, menjelaskan dimana surat imbauan Bupati Maros Nomor 440/7/Disbudpar tertuju kepada pengelola pusat perbelanjaan, Pemilik Rumah Makan, Restaurant, Cafe, Warkop, Rumah Bernyanyi, Tempat Refleksi dan Tempat Hiburan.

Bacaan Lainnya

“Dalam surat imbauan tersebut ada tiga poin, salah satunya itu kepada pengelola pusat perbelanjaan Grand Mall Mandai diminta untuk menutup sementara kegiatan operasional, termasuk tenant yang melakukan usaha di dalam kawasan Grand Mall Mandai dan semua Pemilik Rumah Makan, Restaurant, Cafe, Warkop, Rumah Bernyanyi, Tempat Refleksi dan Tempat Hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Maros terhitung mulai tanggal 25 Maret 2020 sampai dengan tanggal 31 Maret 2020,”jelasnya, Selasa 24 Maret 2020.

Dalam poin kedua, Yusriadi Arief, melanjutkan dimana pihak pengelola yang tertuju agar melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha masing-masing, menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcohol spray disinfectant). “Ada juga catatan terpenting untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat maros, dimana Khusus toserba Grand Mall mandai yang menyediakan bahan kebutuhan masyarakat sehari-hari diperbolehkan tetap buka, dengan pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WITA,” ujarnya.

“Dan tetap menjalankan protokol kesehatan, menerapkan Sosial Distancing, menyiapkan Thermometer Sensor, fasilitas tempat cuci tangan dan Hand Sanitizer kepada masyarakat yang hendak berbelanja,” tambahnya.(tip)

Pos terkait