Badan Jemaah Masjid Ar-rahmah Laporkan Camat Ujung ke Polisi

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Camat Ujung Parepare, Ulfa Lanto dilaporkan ke polisi oleh Badan Jemaah Ar-Rahmah. Ulfa dilaporkan ke polisi usai insiden pembubaran Salat Jumat di Masjid Ar-Rahmah beberapa waktu lalu. Dia dilaporkan dengan tuduhan pinistaan agama.

Kuasa Hukum Badan Jemaah Ar-Rahmah, Makmur Raona mengatakan, Camat yang terkenal tukang marah itu dilaporkan sejak Selasa, 28 April lalu.

Bacaan Lainnya

“Badan jemaah Masjid Ar-Rahma cappa ujung yang diwakili oleh Sahrir Islam. Adapun Tanda bukti Laporan pengaduan TBLP.74/IV/7.1.3/2020/SPKT tanggal 27 April 2020,” kata Makmur saat dihubungi, Kamis 30 April.

Makmur menjelaskan, pihaknya melaporkan Camat tempramental itu karena banyaknya desakan warga. Apalagi, kata dia, tindakannya membubarkan saat khutbah berlangsung tidak bisa ditolerir.

“Proses hukum tidak boleh berhenti begitu saja. Tindakannya bukan menyerang perorangan. Tetapi ini menyangkut agama yang diakui di NKRI,” jelasnya.

Selain Ulfa, salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Ujung yakni Anas Hindi juga dilaporkan atas insiden pembubaran itu. Sebelumnya, Ulfa Lanto menyampaikan permohonan maafnya saat hearing di Komisi I DPRD Parepare. Ia meminta maaf atas insiden pembubaran tersebut.

“Saya minta maaf kepada jemaah Ar-Rahmah. Saya akui caranya salah, meski niatnya baik,” ucap Ulfa kepada Parepos Online beberapa waktu lalu. (ami)

Pos terkait