Anggota Dewan Makassar Terlibat Kasus Pengambilan Jenazah di RS Daya, Kabid Humas: Semua Sama di Mata Hukum

KILASSULAWESI.COM,MAKASSAR– Penyidikan beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin dan melibatkan Anggota DPRD Makassar berinisal AH terus bergulir di Mapolrestabes Makassar. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, polisi terus menyelidiki siapa-siapa yang terlibat dalam kasus pengambilan jenazah Covid–19 di RSUD Daya, dan nanti akan diproses lebih lanjut.

” Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus ini dan sampai sekarang sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi alat bukti terkait kejadiannya,”ujarnya.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas mengakui, bila ditemukan adanya pelanggaran Protoko Covid berarti termasuk menyalahi undang-undang (UU) yang berlaku. Dimana dalam UU itu mengatakan, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, sebagaimana dimaksud pasal 93 ayat undang-undang no. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 214 kuhp pidana atau pasal 335 kuhap pidana atau pasal 336 kuhap pidana.

Pihaknya akan menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. “Terkait permasalahan tentang pelanggaran protokol covid adalah hal prioritas. Semua sama di mata hukum, apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang,” tegasnya saat ditemui di Mapolresta Makassar , Minggu 5 Juli, 2020.

Kabid Humas juga menuturkan dari pendalaman kejadiannya, kronologi pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya, yang dibawa pulang oleh keluarganya setelah adanya jaminan dari seseorang bernama AH.

Dikatakannya pasien atas nama Almarhum Chaidir Rasyid masuk ke RSUD Daya Makassar, Sabtu 27 Juni, pukul 07.05 Wita. Selanjutnya almarhum di rawat di ruang IGD di Ruang Transisi Covid-19, kemudian tim gugus covid-19 melakukan rapid test. Menurut saksi dr MS hasil rapid test pasien reaktif, kemudian di lanjutkan dengan swab test. Sementara menunggu hasil swab testnya, sekira pukul 11.58 wita pasien dinyatakan meninggal dunia.

Kemudian, lanjut Kabid Humas, AH bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien dan meminta tidak dilakukan protokol Covid-19. Namun, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya namun diabaikan oleh AH. AH pun mengatakan, telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar yang mengijinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut.

Kabid Humas melanjutkan, bahwa memang sebelumnya AH menelpon Direktur RSUD Daya, namun oleh Direktur sudah dijelaskan bahwa pasien ini Covid-19 dan rawan menyebarkan penyakit jadi harus di kebumikan dengan protokol covid. Anggota DPRD Makassar, AH memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah di bendung dan akan menuntut RSUD Daya.

Setelah berdebat dan membuat surat pernyataan di atas materai, AH bersama keluarga pasien mengambil dan membawa jenazah pasien tersebut selanjutnya di makamkan oleh keluarga pasien.(*/ade)

Pos terkait