Perda No. 10 Tahun 2017 Baru Disosialisasikan 

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Ketua Komisi 3 DPRD Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Rudi Najamuddin menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2017, di Hotel Pare Beach, Minggu 5 Juli, malam.

Sosialisasi Perda No. 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan tersebut didukung penuh oleh sekretariat DPRD Kota Parepare yang saat ini dikomandoi Plt. Sekwan Drs H Muhammad Anzar M.Si

Bacaan Lainnya

Sosialisasi Perda no. 20 tahun 2017 tersebut mendapat apresiasi dari puluhan peserta dari berbagai unsur masyarakat di Dapil Bacukiki dan Bacukiki Barat tersebut.

Antusiasme peserta sosialisasi tersebut dapat dilihat dari banyaknya peserta yang berebut untuk mendapat giliran bertanya. Berbagai hal yang terkait Perda tersebut, dipertanyakan peserta.

Sementara Rudi Najamuddin yang terus dicecar pertanyaan oleh peserta, justeru merasa bangga pertanda acaranya sukses dan mendapat perhatian serius oleh peserta. (ima)

Pos terkait