Tuntut Keadilan, AMP akan Tempuh Upaya Ini

KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Parepare (AMP) diwarnai aksi pembakaran ban yang dijaga ketat aparat kepolisian setempat. Dalam aksinya AMP menuntut dilakukannya banding di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare, terkait kasus pemerkosaan dibawah umur yang hanya di vonis 5 bulan penjara dan sebulan mendapatkan pelatihan kerja selama sebulan.

AMP sendiri tergabung dalam berbagai organisasi dan lembaga mahasiswa yang ada di Kota Parepare diantaranya, Literasi Perempuan, Mahasiswa IAIN Parepare, Umpar, STAI DDI, dan Amsir,” jelas Wiwik Darwis selaku Jenderal Lapangan.

Bacaan Lainnya

Wiwik mengakui, proses hukum yang terjadi dalam kasus pemerkosaan anak dibawah umur tersebut sangat berbanding terbalik dengan apa yang diharapkan. Pasalnya, posisi hakim membisu dengan kasus tersebut dan mengacu pada tuntutan jaksa dan tidak meninjau situasi dan kepentingan korban sebagaimana kewajibannya.

Wiwik Darwis mengakui bersama AMP akan terus mengawal kasus tersebut hingga korban pun mendapat keadilan dalam hukum. Dan apa bila yang diharapkan tidak tercapai, pihaknya akan menempuh upaya lain dan mengadukan persoalan ini ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial atas penegakan hukum yang terjadi di Kota Parepare.(*/ade)

 

 

 

 

 

Pos terkait