KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Ombudsman Sulawesi Selatan awalnya menduga ada maladministrasi terkait belum diserahkannya Surat Keputusan (SK) 100 persen CPNS angkatan 2018 di Kota Parepare. Ombudsman telah menerima aduan tersebut, dan telah menyelidiki lebih jauh.” Memang ada yang kurang patut dan diduga telah terjadi maladministrasi,” ujar
Asisten Bidang Pemeriksaan Ombudsman Sulsel, Muslimin B Putra, Senin 3 Agustus 2020.
Muslimin B Putra lebih jauh menjelaskan, atas keterlambatan tersebut maladministrasi berupa penundaan berlarut. Dan sesuai hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman, terbukti dugaan tersebut. ” Ombudsman akan memberikan tindakan korektif kepada Kepala BKPSDM Parepare untuk melakukan tindakan sesuai harapan pelapor yang masuk,”singkatnya.
Maladministrasi, kata Muslimin, mungkin masih asing di telinga publik dibandingkan dengan kata malpraktik. Namun, pada intinya kedua kata tersebut sama-sama mengartikan kesalahan atau penyimpangan pada proses penyelenggaraan pelayanan publik.
Sebetulnya apa itu maladministrasi? Di dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintah yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immaterial bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Bentuk-bentuk maladministrasi tersebut kemudian dijelaskan lagi lebih sederhana yang dapat dipahami oleh masyarakat atau yang biasanya terjadi di setiap proses pemberian pelayanan diantaranya, penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi dan konflik kepentingan.
“Karena begitu luasnya makna dari maladministrasi dan potensi terjadinya maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia sebagai satu-satunya Lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk menindaklanjuti segala bentuk dugaan maladministrasi yang bertujuan untuk mendorong penyelenggaraan negara dan pemerintah yang efektif dan efisien, jujur, terbuka, bersih, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,”ungkapnya.
Hingga berita ini, Pemerintah Kota Parepare melalui BKPSDM Parepare masih tetap bungkam dengan persoalan tersebut.(*/ade)