Cuti Kampanye, Wabup Lukman Tinggalkan Rujab

PAREPOS. CO. ID, MAJENE– Tahapan demi tahapan pilkada Majene terus berlanjut. Kali ini tahapan kampanye sedang berlangsung hingga 5 Desember 2020. Karena itu, paslon petahana terkhus pada wakil bupati Majene yang kembali menjadi calon wakil bupati Majene, H Lukman harus rela cuti dan tinggal rumah jabatan (Rujab) wakil bupati.

“Iya itu memang benar saya sudah cuti dan tinggalkan rujab sejak Jumat, 25 September malam. Namun, masa cuti akan berakhir pada 5 Desember dan akan kembali aktif sebagai wabup untuk menjalankan aktifitas sebagaimana mestinya, ” sebut Lukman Senin 28 September.

Bacaan Lainnya

Lukman menambahkan untuk sementara waktu dirinya bersama keluarganya tinggal di kediaman pribadinya di Somba Kecamatan Sendana, Majene. Bahkan ia mengaku hari ini akan memggelar kegiatan pengukuhan tim koalisi partai dan tim relawan di Kecamatan Tubo Sendana. Tetapi itu bukan kampanye melainkan kegiatan pengukuhan tim pemenangan di tingkat kecamatan.

Sedangkan aturan petahana mengharuskan cuti sudah diatur dalam PKPU RI nomor 1 tahun 2020. Seperti di dalamnya memgatur cuti petahana di luar tanggungan negara. Contohnya, tidak menggunakan fasilitas negara rumah jabatan, kendaraan dinas dan lainnya. Selain dari aturan PKPU tersebut juga diatur dalam Permendagri nomor 74 tahun 2016 tentang aturan petahana cuti kampanye di luar tanggungan negara.

Terpisah, Ketua KPU Majene, Muh Arsalin Aras, SH menyampaikan bahwa benar aturan cuti petahana sudah ada regulasinya. Termasuk PKPU RI nomor 1 tahun 2020 dan sudah diubah pada PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas PKPU nomor 3 tahun tahun 2017 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota. (edy/B)

Pos terkait