KPU Gelar Sosialisasi Pilkada di Tengah Pandemi Covid 19

PAREPOS. CO. ID MAJENE–Di masa kampanye pilkada serentak tahun 2020, pihak KPU Majene kembali menggelar kegiatan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi ini dengan melibatkan insan pers dengan tema sosialisasi pilkada di tengah pandemi covid -19 yang berlangsung di cafe lestari dato, Majene Minggu 27 September 2020.

Ketua KPU Majene, Muh Arsalin Aras, SH didampingi komisioner KPU lainnya mengatakan sosialisasi ini lebih fokus pada PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam covid-19.

Bacaan Lainnya

Karena itu lanjutnya, sangat dibutuhkan peran media untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Sebab, peran media juga dapat membantu suksesnya pilkada. Terlebih diakuinya personil KPU Majene terbatas karena pandemi covid 19. Apalagi PKPU nomor 13 lebih banyak mengatur mengenai kegiatan kampanye yang cukup membatasi ruang gerak jika dibandingkan dengan tahapan kampanye pilkada sebelumnya.
Arsalin menambahkan, antara PKPU nomor 11 dan PKPU nomor 13 harus tetap disandingkan dan tetap butuh tindak lanjut. Namun bukan berarti kegiatan kampanye akan berhenti tetapi juga dibutuhlan kampanye yang sejuk dan tetap mengikuti protokol covid 19.

Komisioner KPU lainnya, Zulkarnain Hasanuddin menyebutkan, di PKPU ini cukup jelas mengenai kegiatan kampanye mana yang dilarang serta yang dibolehkan. Seperti dilarang melakukan rapat umum, kegiatan lomba dan konser musik dan sejenisnya. Sementara dibokehkan bagi paslon menyampaikan visi dan misi melalui tatap muka terbatas dalam ruangan dengan peserta tidak melebihi 50 orang.

Sementara Muhammad Subhan komisioner KPU Majene, devisi perencanaan, data dan informasi menuturkan di PKPU no 13 tersebut tidak mengubah PKPU sebelumnya terkait data pemilih. Termasuk memgenai DPS maupun DPT. (edy/B)

Pos terkait