PAREPOS. CO. ID, MAJENE–Pihak KPU Kabupaten Majene saat ini tengah melaksanakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dilaksanakan diseluruh Desa/kelurahan se-kabupaten Majene Minggu, 27 September 2020.
Dalan Uji publik Daftar Pemilih sementara tersebut KPU Majene mengundang para tokoh masyarakat, para kepala dusun dan Kepala Desa, Pengawas Kelurahan dan desa serta Para PPDP yang pernah bertugas dalam proses coklit.
Demikian disampaikan komisioner KPU Majene devisi perencanaan, data dan informasi, Muhammad Subhan. Menurutnya, uji publik ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi seluruh warga masyarakat untuk mengoreksi Daftar Pemilih Sementara yang telah ditetapkan pada 7 September 2020 lalu.
“Jadi kami berharap dengan dilaksanakannya Uji Publik Daftar Pemilih Sementara ini akan semakin membangun kepercayaan terhadap data yang disajikan oleh KPU Kabupaten Majene dalam pemilihan tahun 2020 ini serta akan membuat data Pemilih semakin Valid dan Berkualitas,” sebutnya.
Subhan melanjutkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini juga sedang diumumkan kepada seluruh warga masyarakat, PPS telah mengumumkan daftar pemilih sementara disetiap kantor kelurahan/desa masing-masing dan ditempat strategis lainnya. Seperti pengumuman tersebut dimulai pada 19 September 2020 dan akan berakhir pada 28 September 2020.
Karenanya, pihak KPU berharap seluruh warga masyarakat dapat pro aktif dalam melakukan tanggapan dan memberikan masukan terhadap daftar pemilih sementara tersebut. Alasannya, setelah proses uji publik dan proses pengumuman DPS berakhir, maka PPS dan PPK akan kembali melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Majene pada 9 hingga16 Oktober 2020 sebagai Daftar Pemilih Tetap yang akan digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Majene di Tahun 2020 ini. (edy/B)