KILASSULAWESI.COM, ENREKANG — Personil Kepolisian Sektor (Polsek) Malua, Polres Enrekang bersama dengan Satpol PP dan unsur pemerintah Kecamatan Malua menggelar operasi yustisi gabungan, kemarin.
Operasi yustisi gabungan tentang penegakan hukum protokol kesehatan sesuai peraturan Bupati Enrekang No 42 Tahun 2020, dilaksanaka secara serentak di wilayah hukum Polres Enrekang.
Operasi gabungan dilaksanakan
di Jalan Poros Kecamatan Malua-Kecamatan Baraka, tempat beraktifitasnya masyarakat pengendara yang lalu lalang menuju Kecamatan Baraka dan Kalosi Kecamatan Alla. Giat dipimpin langsung Kapolsek Malua AKP Sudarman SE dengan sasaran merazia sejumlah pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak menggunakan masker.
Alhasil sebanyak 4 orang terjaring, tidak menggunakan masker serta di berikan teguran lisan ataupun di berikan sanksi fisik. Kapolsek Malua mengungkapkan, giat tersebut adalah upaya Personil Polsek Malua dan Satpol PP Kecamatan Malua secara maksimal dalam mendukung program pemerintah untuk mendisiplinkan warga masyarakat agar patuh terhadap protokol Kksehatan dalam kehidupan adaptasi kebiasaan baru dengan membiasakan menggunakan masker agar terhindar dari penularan virus korona atau Covid- 19.
Pelaksanaan operasi yustisi gabunga diharapkan bisa di pahami dan dimengerti oleh masyarakat untuk membiasakan mematuhi dan mendisiplinkan, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan baik di rumah, diluar rumah dan dimanapun berada.(*/ade)