KILASSULAWESI.COM, MAJENE– Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Majene, HM Natsir cukup merespon cepat surat imbauan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Dia pun langsung menindaklanjuti surat Bawaslu Kabupaten Majene, dengan mengeluarkan surat imbauan Nomor: 270/1225/2020. Surat terdebut ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Lurah serta Kepala Desa se-Kabupaten Majene. Imbauan tersebut juga disampaikan dan ditembuskan kepada DPRD Majene, KPU dan Bawaslu Kabupaten Majene.
Seperti diketahui sebelumnya, Bawaslu Majene telah mengeluarkan surat imbauan bernomor 305/K.Bawaslu-Prov. SR-01/PM.00.02/XI/2020. Dimana perihal imbauan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
Surat imbauan itu terkait pemilihan bupati dan wakil bupati Majene tahun 2020. Karena itu, dalam rangka menjaga netralitas Pemerintah Kabupaten ( Pemkab) Majene dan Pilkada, maka disampaikan kepada yang bersangkutan untuk menertibkan APK yang memuat program pemerintah daerah, karena berpotensi terjadi tindakan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon pada Pilkada Majene tahun 2020. Dengan demikian atas perhatiannya diucapkan terimakasih. Hal tersebut dijelaskan HM Natsir dalam surat imbauan tersebut.
Dari pantauan parepos.co.id, sejumlah APK pasangan calon satu Patmawati-Lukman sempat ditertibkan pihak Bawaslu yang turut melibatkan Satpol PP Majene. Itu lantaran APK tersebut dinilai melanggar aturan. Seperti ada tulisan di baliho lanjutkan MP3 serta memasang partai pendukung. “Seharusnya, tulisan itu tidak perlu ada karena bukan petahana. Begitu juga partai pendukung tidak boleh dipasang di baliho kecuali partai pengusung, ” sebut komisioner Bawaslu Majene, Muh Dardi. (edy/B)