KILASSULAWESI.COM, PAREPARE – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non pegawai negeri sipil langsung dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebanyak Rp 1,8 juta.
Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Arifuddin Idris mengatakan, penerimaan tidak diinformasikan Disdikbud daerah. “Jadi kami tidak bisa berkomentar banyak karena tidak mendapat surat dari kementerian tentang pelaksanaannya. Tidak pernah juga dipanggil atau diundang untuk rapat koordinasi atau sosialisasi tentang BSU kepada PTK,” jelas Arifuddin., kemarin.
Kendati demikian, Arifuddin mengapresiasi kebijakan dari Kemendikbud untuk memberikan BSU kepada honorer. “Kita apresiasi kebijakan kepada guru non PNS dan tenaga kependidikan. Ini kebijakan yang sangat membantu. Kami dalam konteks ini tidak berani untuk mengimbau guru secara tertulis, namun silakan bersaing. Mendaftar sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan Kemedikbud,” katanya.
Arifuddin mengatakan, honorer ada yang ditetapkan SK wali kota sekitar 70an, kemudian lebih 600 masing-masing dibiayai dana sekolah.(ana/B)