KILASSULAWESI.COM,PAREPARE– Pelaku penyebar kasus video syur anak dibawah umur yang viral di media sosial, akhirnya terungkap. Polisi mengamankan pelaku yang tak lain adalah pacar dari Bunga (samaran-red) yang sama-sama masih dibawah umur. Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing dalam jumpa pers, Rabu 11 November, di Ruang Konseling, Mapolres Parepare mengungkapkan, selain menyebarkan atau mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Pelaku juga dijerat tindak pidana persetubuan anak dibawah umur. Dari keterangan pelaku, jika dirinya sudah empat kali melakukan perbuatan layaknya suami istri tersebut. Aksi keduanya, dilakukan disalah satu penginapan yang ada di Kota Parepare. Terkait motif dari penyebaran video bugil korban, pelaku mengaku tidak sengaja sehingga video tersebut terkirim ke temannya.
Kasat Reskrim menambahkan, dalam kasus ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi diantaranya, teman tersangka, orang tua, korban dan tersangka sendiri. Dan kemungkinan, kata Asian, bisa ada tambahan tersangka dalam kasus sesuai dengan hasil penyelidikan dari penyidik.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenakan dua pasal yakni Pasal 81 ayat (2) JO Pasal 76D UU RI NO. 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 27 Ayat (1) UU NO. 11 Tahun 2008 Perubahan UU NO. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancama pidana penjara paling lama 15 Tahun dan paling singkat 5 Tahun dengan denda sebesar Rp 5 miliar,”katanya. ” Dan untuk tindak pidana pendistribusian, atau mentransmisikan, atau dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, diancam pidana penjara paling lama 6 Tahun, atau denda paling banyak Rp 1 miliar,”timpalnya.(*/ade)