KILASSULAWESI.COM, PAREPARE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemerintah Kecamatan Soreang bertindak tegas dengan menertibkan cafe yang tetap beroperasi walau telah mendapat teguran keras. Lokasi cafe berada di Jalan Satelit, Kelurahan Bukit Harapan yang menjual minuman keras (Miras) lokal jenis ballo.
Camat Soreang, Dede Harirustaman mengungkapkan, pembongkaran dilakukan dalam menindaklanjuti surat teguran Pemerintah Kecamatan Soreang sebelumnya terhadap tiga cafe yang berada di sekitar wilayah Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN). “Cafe ini sudah berulang kali diberikan teguran untuk tidak beraktivitas. Dan memang sangat meresahkan warga,”katanya, beberapa waktu lalu.
Petugas pun melakukan pembongkaran terhadap cafe yang diketahui dibangun tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB),
sebagai sanksi akibat mengindahkan teguran yang telah dilayangkan Pemerintah Kecamatan Soreang. “Saat dilakukan pembongkaran, Alhamdulillah pemilik cafe beritikad baik. Bahkan salah satunya membongkar sendiri cafenya. Namun, pemilik lain memohon kepada kami untuk tidak membongkar dan akan dialihkan fungsi menjadi kandang ayam,” ujarnya.
Dari kejadian tersebut, pemilik cafe diberi teguran keras dan siap menerima sanksi apabila masih beroperasi hal yang sama. “Bila didapati lagi beraktivitas yang sama, pemiliknya bersedia apabila cafenya tersebut dibakar,”tutupnya. (nan/B)






