Miliki Sabu, Tukang Ojek Diamankan Satresnarkoba Polres Tator

Pelaku kepemilikan narkoba saat diamankan pihak kepolisian

TATOR,KILASSULAWESI.COM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tana Toraja bekuk pelaku penguna narkoba jenis Sabu di Jl. Pongtiku Kecamatan Makale Utara. Kasat Resnarkoba AKP Gerianto Pabuang SH membenarkan jika pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan terhadap terduga pelaku berinisial YB yang juga merupakan residivis.

Pelaku YB pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2013 dan bebas pada tahun 2016 lalu di Rutan Kelas II B Makale. Dalam pengungkapan itu, Satresnarkoba Polres Tana Toraja mengamankan barang bukti berupa dua saset narkoba jenis sabu golongan satu didalam saku pelaku. Selanjutnya, YB diamankan dan dibawa ke Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan, Selasa 22 Februari, pagi tadi.

Bacaan Lainnya

” Hari ini kami bersama tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terhadap YB dan berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti yaitu narkoba jenis sabu didalam saku celananya sebanyak dua saset,”jelas Kasat Narkoba Polres Tator, AKP Gerianto. Setelah kami timbang berat dua buah saset narkoba jenis sabu narkotika golongan satu tersebut seberat 1,62 gram.

Atas perbuatan, polisi menjerat YB denganĀ  Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebanyak 1 miliar sampai 10 miliar rupiah.

Dari keterangan YB warga makale yang berprofesi sebagai tukang ojek bahwa dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari luar kabupaten dengan harga Rp 2 juta dan rrencananya akan di konsumsi sendiri. Saat ini pelaku YB beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu golongan satu diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(*/ade)

Pos terkait