MAROS, KILASSULAWESI – Penyesuaian tarif air bersih rencananya akan diberlakukan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bantimurung Maros, Selasa (22/03/2023).
Rencana penyesuaian ini akan berdampak pada kenaikan tarif air bersih pada pengguna rumah tangga di mulai dari 34,38 persen hingga 48,15 persen.
Direktur PDAM Maros, Muh Shalahudin M mengatakan, penyesuaian tarif ini dilakukan akibat adanya dampak dari kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), dan di perlukan untuk memperbaiki kualitas air.
“Salah satu maksud dan tujuan kita melakukan penyesuaian tarif karena kita mau melakukan pembenahan dibawah, sementara kita terbatas dalam biaya operasional,”kata Shalahuddin.
Dirinya juga menjelaskan, berdasarkan dari hasil dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) arus kas PDAM Tirta Bantimurung telah mengalami penurunan.
“Laba tahun 2021 itu sekitar Rp1 miliar, kemudian tahun 2022 itu sisa Rp400 juta. Makanya BPKP merekomendasikan untuk dilakukan penyesuaian,”kata Shalahuddin.
Ia juga mengatakan, berdasarkan penyesuaian SK Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, tarif PDAM Tirta Bantimurung sangat jauh dari tarif kesesuaian.
“Terkait batas atas dan bawah yang sudah dikeluarkan oleh Gubernur, khusus Maros batas atasnya itu dikisaran Rp12 ribu per meter kubik. Batas bawah sekitar Rp4.400. Semenetar tarif kami masih Rp2.700,”tutupnya Shalahuddin.
Adapun persentase rencana kenaikan tarif dasar air PDAM Tirta Bantimurung bervariasi berdasarkan golongan pelanggan.
Sosial Umum naik 50 persen
Sosial A naik 52 persen
Sosial B naik 60 persen
Rumah Tangga A naik 48,15 persen
Rumah Tangga B naik 48,15 persen
Rumah Tangga C naik 34,38 persen
Instansi Pemerintah naik 64,52 persen
Niaga Kecil naik 51,52 persen
Niaga Besar A naik 41,57 persen
Niaga Besar B naik 18,98 persen
Industri Kecil naik 58,82 persen
Industri Besar naik 15,23 persen
Khusu (pelabuhan, laut, sungai, udara) naik 26,58 persen.






