Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa Korupsi Dana PDAM Makassar

Jaksa penuntut umum kasus dugaan tipikor PDAM Makassar

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Jaksa penuntut umum menolak pembelaan dan eksepsi terdakwa dua terdakwa kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Makassar dari tahun 2017-2019. Hal itu terungkap dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Kamis, 25 Mei 2023.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Yusuf, Kamaria dan Ariani Femi membacakan tanggapannya terhadap eksepsi terdakwa yakni mantan Dirut PDAM Makassar, H Haris Yasin Limpo, dan Irawan Abadi selaku mantan Direktur Keuangan Tahun 2017-2019.

Bacaan Lainnya

Dalam surat dakwaannya penuntut umum menyatakan, kedua terdakwa telah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi Tahun 2017-2019 serta premi asuransi dwiguna jabatan Wali Kota Dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2016-2019.

Atas perbuatan keduanya, jaksa penuntut umum memberikan sanksi dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum tersebut, Hendri Tobing selaku Ketua Majelis Hakim yang memeriksa perkara para terdakwa telah membacakan penolakan permohonan penangguhan  penahanan yang dimohonkan oleh kedua terdakwa H Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menjelaskan, jika dalam surat tanggapan penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa. Penuntut Umum berpendapat bahwa keberatan yang telah disampaikan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak beralasan dan tidak mendasar.

Oleh sebab itu, penuntut umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan. Menolak semua keberatan atau eksepsi terdakwa H Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum No. PDS–05/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan surat dakwaan No. PDS–06/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si., adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP. Serta melanjutkan memeriksa perkara terdakwa H Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Sidang kembali digelar, Senin, 29 Mei 2023 dengan agenda putusan sela. (*)

 

Pos terkait