Kejati Gelar FGD Pencegahan Korupsi, Leonard Sebut Kerugian Negara Capai Rp 197,4 Miliar di Sulsel

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak

MAKASSAR, KILASSULAWESI– Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan Welcome Speech sekaligus membuka kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan”. Kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) dilaksanakan secara luring dan secara during diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang dilaksanakan, Kamis, 14 Desember 2023, bertempat di Baruga Adhyaksa Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Adapun narasumber FGD yaitu Wakajati Sulsel Zet Tadung Allo, SH.MH, Kepala Departemen Antropologi Fakakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universsitas Hasanuddin Tasrifin Tahara, Prof. Irwansyah dan Djusman AR selaku Penggiat Anti Korupsi di Sulawesi Selatan.

Bacaan Lainnya

Moderator pada Kegiatan Forum Grup Discussion (FGD) Fajlurrahman Jurdi yang merupakan Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Unhas. Para Penangggap yaitu Dekan FISIP unhas Dr.Safriadi, Dekan fak.hukun bosowa  prof dr. Ruslan, Ketua PW Muhammadiyah Muh Syaiful Saleh, Ketua PW NU Prof dr Marlang, Ketua PGI diwakili sekum Pdt. Yohanis Metris, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Unhas M Aris Munandar, SH MH, Pusat kajian Kejaksaan Muslim Hak, Direktur ACC Ali Asrani dan Sekertaris Walhi.

Kajari Sulsel dalam sambutannya mengucapkan selamat datang kepada pakar, budayawan, aktivis dan kelompok keagamaan agar kedepan kita secara kolaboratif dapat melakukan tindakan-tindakan progresif dan inovatif serta terukur melalui upaya seperti diagnostik, preemtif dan preventif serta represif guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan.

Pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 ini, lanjut Leonard Eben, Jaksa Agung Republik Indonesia telah memerintahkan seluruh jajaran kejaksaan untuk mengusung tema “MAJU MEMBANGUN NEGERI, TANPA KORUPSI”.

Tema tersebut memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum untuk senantiasa bahu membahu, bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia.

Selain itu, tema tersebut merupakan bentuk refleksi pola pikir serta pola tindak progresif dari setiap aparat penegak hukum khususnya jajaran tindak pidana khusus untuk terus menyempurnakan pelaksanaan tugas penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh penjuru negeri demi kemajuan pembangunan di negeri ini.

Lebih jauh, kata Leonard Eben Ezer,
Jaksa Agung menekankan momentum Peringatan Hari Anti Korupsi menjadi stimulus komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.

Hal tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

” Dan menjadi tekad kami selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran yang telah diberikan amanah oleh pimpinan dan amanah masyarakat Sulawesi Selatan untuk memastikan Kejaksaan harus hadir di tengah-tengah masyarakat Sulawesi Selatan,”tegasnya.

Upaya ini telah kami sampaikan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Sulawesi Selatan dengan menyampaikan tiga pilar strategi yaitu strategi Kepemimpinan melalui Konsolidasi Optimalisasi Public Trust (KOP). Strategi Kinerja melalui Kolaborasi Inovasi Transformasi
Adaptif (KITA). Dan strategi penguatan kearifan lokal melalui 3S Sipakatau (Menghormati), Sipakalebbi (Menghargai), dan Sipakainge (Mengingatkan) dengan didasari fondasi 5K yaitu Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Cepat, Kerja Tuntas, dan Kerja dengan Hati.

Tujuannya agar seluruh jajaran satu derap langkah mewujudkan asa dan harapan masyarakat yaitu “Dari Sulawesi Selatan Untuk Indonesia”, dimana Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjamin tegaknya hukum dan melindungi kepentingan umum serta mewujudkan public trust. Kejaksaan Republik Indonesia khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan dan jajaran saat ini terus berubah dan terus berupaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum serta mengawal pembangunan khususnya di Sulawesi Selatan.

Tindak Pidana Korupsi

Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan data dalam upaya penegakan hukum khususnya tindak pidana korupsi, dalam tahun 2023 pertanggal 14 Desember 2023 Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menangani penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 30 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 30 orang.

Rinciannya yakni penyelenggara negara sebanyak 4 orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 12 orang, swasta sebanyak 12 orang dan Kepala Desa sebanyak 2 orang, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 122, 9 miliar lebih.

Sedangkan Penyidikan di seluruh Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan jumlah penyidikan tindak pidana korupsi sebanyak 86 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 51 orang dengan rincian penyelenggara negara sebanyak 22 orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 3 orang, swasta sebanyak 24 orang, Tenaga Honorer sebanyak 1 orang dan Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sebanyak 1 orang, dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp74,5 miliar lebih.

Dari data tersebut, maka total penyidikan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi selatan sebanyak 116 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 81orang dengan rincian penyelenggara negara sebanyak 26 orang, pejabat BUMN/BUMD sebanyak 15 orang, swasta sebanyak 36 orang, Kepala Desa sebanyak 2 orang, Tenaga Honorer sebanyak 1orang, Tenagak P3K sebanyak 1 orang dengan Total Kerugian Negara sebesar Rp197,4 miliar lebih.

Data diatas tersebut sangat memprihatinkan kita semua, bahwa pelaku tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan tidak hanya dilakukan oleh penyelenggara negara, pejabat BUMN/BUMD, serta swasta (pelaksana proyek) saja, akan tetapi sudah dilakukan oleh Kepala Desa (kasus mafia tanah) serta juga dilakukan oleh tenaga honorer dan tenaga PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Selain itu jumlah kerugian negara sebesar Rp197, 4 miliar lebih merupakan angka yang cukup besar yang seharusnya bila uang tersebut tidak dikorupsi dapat digunakan untuk membangun kesejahteraan masyarakat Sulawesi Selatan di seluruh Kabupaten/Kota.

Sebagai contoh perbandingan, data BPS Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021 menunjukkan PAD Kabupaten Toraja Utara sekitar Rp 45 miliar dengan jumlah penduduk 268.198 orang, Kabupaten Selayar sekitar Rp 54 miliar dengan jumlah penduduk 139.145 orang, Kabupaten Enrekang sekitar Rp 73 miliar dengan jumlah penduduk 230.622 orang. ” Artinya dengan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 197, 4 miliar itu dapat membangun di 3 kabupaten di Sulawesi Selatan serta mensejahterakan sebanyak 637.965 orang.

Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengajak dan mengingat kita semua terkait nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Pancasila merupakan ideologi dasar dalam kehidupan bagi negara Indonesia dan bukan hanya sebuah ideologi tetapi, Pancasila merupakan prinsip yang harus di miliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Sedangkan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan sistem hukum Indonesia dimana sebagai hukum dasar tertulis paling tinggi dan merupakan norma hukum tertinggi, oleh karena itu Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum yang mengikat bagi pemerintah dan setiap warga negara. Akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi jelas telah membuktikan dampak yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta telah menghambat aspek pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional, sehingga kejahatan korupsi jelas-jelas telah bertentangan dan penghianatan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Demikian halnya pula akibat dan dampak korupsi telah mencederai prinsip dan nilai budaya bangsa Indonesia. ” Izinkan saya mencoba mengingatkan kita semua akan nilai-nilai luhur masyarakat Sulawesi Selatan khususnya kebudayaan masyarakat Bugis sebagai salah satu kebudayaan tertua di Nusantara. Dari beberapa buku yang saya baca ada beberapa nilai-nilai budaya yang terkenal dalam masyarakat Bugis, yakni kejujuran (alempureng), kecendikiaan (amaccang), kepatutan (asitinajang), keteguhan (agettengeng), usaha (reso), dan malu (siri),”jelasnya.

Leonard Eben pun tertarik terkait prinsip moral yang dipegang kuat oleh masyarakat Bugis-Makassar yang telah mendasari segala aspek kehidupan mereka dan “tertanam” didalam diri rakyat Bugis-Makassar, yaitu Panggaderreng. Konsep Pangngaderreng ini meliputi sistem norma, tata tertib dan aturan-aturan adat, yang mengatur tingkah laku setiap orang dalam lingkungan sosialnya.

Selain itu, menurut  Latoa atau Lontarak yang dalam kepustakaan Bugis berisi kumpulan ucapan-ucapan, petuah dari raja-raja dan orang-orang bijaksana Bugis-Makassar dari zaman dahulu bahwa kejayaan negara ditentukan oleh moralitas manusia sehingga setiap orang harus berkata yang baik, bertingkahlaku yang baik, peradilan harus jujur, janji ditepati, hukum-hukum dari pemerintah tegas dan pasti serta para warganya harus saling menghormati.

Terakhir Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengingatkan akan filsafah orang bugis dengan budaya 3S yaitu Sipakatau, Sipakalebbi dan Sipakainge yang merupakan kearifan lokal dan memiliki sebuah arti saling menghormati, saling menghargai dan saling mengingatkan. Leonard Eben Ezer Simanjuntak berharap kita semua kembali menjunjung tinggi beberapa prinsip dan nilai-nilai Masyarakat Bugis-Makassar yang telah ditanamkan nenek moyang kita terdahulu dalam kedudukannya sebagai pemimpin maupun sebagai masayarakat, khususnya upaya kita bersama untuk selalu berbicara dengan hati tidak melakukan perbuatan korupsi namun selalu berupaya untuk mewujudkan masyarakat Sulawesi Selatan yang sejahtera dan berkeadilan.

Mari kita wujudkan semangat “Dari Sulawesi Selatan Untuk Indonesia, Maju Membangun Negeri Tanpa Korupsi”. Semoga FGD ini dapat merumuskan peta korupsi serta pandangan dan strategi pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan untuk menjadi program strategis, taktis dan operasional Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di masa yang akan datang, serta bermanfaat bagi seluruh lapisan masayarakat Sulawesi Selatan.(*)

Pos terkait