POLMAN, KILASSULAWESI — Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Hj. Andi Depu Polewali, Muh Nawir, mengemukakan bahwa proses pemberhentian Prof Gufran sebagai anggota Dewan Pengawas tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Nawir menjelaskan, Prof Gufran sebelumnya berupaya menjalin kerjasama dengan sebuah perguruan tinggi di Malaysia, dalam mengembangkan RSUD menjadi rumah sakit bertaraf internasional.selasa 13 Agustus 2024
Selain itu, Prof Gufran juga telah berkomunikasi dengan RS Siloam terkait rencana kerjasama, sehingga tuduhan bahwa Prof Gufran tidak menjalankan tugasnya dinilai tidak mendasar.
Nawir mengungkapkan bahwa pada 13 Juni, Pj Bupati mengundang mereka untuk membahas kinerja rumah sakit bersama Direktur RS di Kantor Bupati. dalam pertemuan tersebut, Pj Bupati meminta Prof Gufran untuk segera mengadakan rapat Dewan Pengawas dan melaporkan hasilnya.
Namun, Nawir terkejut mengetahui bahwa sehari sebelumnya, pada 12 Juni, Pj Bupati telah mengeluarkan disposisi untuk mengganti Prof Gufran.
Menurut Nawir, pemberhentian tersebut tidak mengikuti aturan karena tidak didasarkan pada usulan resmi dari pihak rumah sakit yang seharusnya menjadi dasar pergantian. Selain itu, Prof Gufran tidak pernah dipanggil untuk dievaluasi kinerjanya. Oleh karena itu, Nawir menilai Prof Gufran berhak mengajukan keberatan, dan masalah ini sudah dilaporkan ke Ombudsman Sulawesi Barat.
Nawir juga menambahkan bahwa Dewan Pengawas saat ini tidak lagi berfungsi secara kolektif, karena ada anggota yang bertindak secara individual tanpa koordinasi.
Ia menekankan bahwa Dewan Pengawas seharusnya bekerja sebagai bagian dari rumah sakit, bukan bertindak sebagai pihak luar yang mengkritik.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Polman, Muh Sukri, menyatakan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas sesuai dengan disposisi yang diterima dari Pj Bupati. Sukri juga mengonfirmasi bahwa surat keputusan (SK) tersebut dikeluarkan berdasarkan SK Pj Bupati pada 12 Juni.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan untuk membahas pemberhentian Prof Gufran, yang diduga mengandung cacat administrasi, dipimpin oleh anggota Komisi IV Rusnaedi dan dihadiri oleh Asisten I Agusniah, Kepala BKAD Polman Muh nawir, Direktur RSUD Hj. Andi Depu, serta pengurus Lingkar Polman.
Direktur RSUD Hj. Andi Depu, dr. Anita, menyatakan bahwa Prof Gufran telah digantikan oleh Givan. Ia menyebutkan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan Givan dan menegaskan bahwa peran Dewan Pengawas adalah untuk melakukan monitoring dan pengawasan, bukan berfungsi sebagai auditor. dr. Anita juga menekankan bahwa anggota Dewan Pengawas seharusnya bekerja sebagai tim yang sinergis, bukan secara individu.
dr. Anita menambahkan bahwa setiap tahun dilakukan audit kinerja serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan hasilnya disampaikan kepada pemilik RS dan DPRD.(*)