Polisi Amankan Tiga Tersangka Pengedar Uang Palsu Pecahan Rp 50 Ribu di Parepare, Arman Muis: Tak Ada Kaitan dengan Pilkada

Kapolres Parepare AKBP Arman Muis didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Parepare

PAREPARE, KILASSULAWESI– Kepolisian Resort (Polres) Parepare telah mengungkap peredaran uang palsu menjelang Pilkada Parepare. Kasus ini terungkap setelah pihak berwenang melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap beberapa pelaku yang terlibat dalam pembuatan dan distribusi uang palsu.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan uang yang mencurigakan. Hal itu terungkap dalam press release pengungkapan kasus uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 13.800.000.

Bacaan Lainnya

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis dalam keterangannya dihalaman Mapolres Parepare, Selasa, 8 Oktober 2024 menjelaskan, membuat, menyimpan dan uang palsu dimana telah mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti uang palsu dan handphone pelaku.

Arman Muis berawal dari laporan masyarakat atas peredaran uang palsu yang ditindaklanjuti oleh reskrim. “Berkat laporan masyarakat kita berhasil mengungkap kasus tersebut,”ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara dari para tersangka, diketahui jika modus kejahatab yang dilakukan semata-mata mencari keuntungan, demi kehidupan. ” Cara mengedarkan uang palsu ini dengan belanja di warung,”jelasnya.

Tiga tersangka berinisial US (40) warga Kota Samarinda, HJ (60) warga Soreang dan AR (38) warga Kota Palu. Saat disinggung terkait apa ada kaitan menjelang Pilkada di Kota Parepare, lanjut Arman, tidak ada hubungan sama sekali.

Ia pun menjelaskan secara singkat cara untuk membedakan uang asli dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu yang diamankannya. ” Saat diterawang ke arah cahaya, gambar pahlawan nasional akan terlihat jelas pada uang asli. Uang asli memiliki benang pengaman yang tertanam di dalam kertas, terlihat jelas saat diterawang. Gambar dan tulisan pada uang asli memiliki tekstur yang tajam dan terasa halus saat disentuh. Uang asli memiliki warna yang terang dan jelas, serta desain yang rapi. Dan uang asli terbuat dari kertas berkualitas tinggi yang tahan lama, sedangkan uang palsu mungkin terasa berat atau terasa berbeda saat disentuh,” bebernya.

Terkait pembuatan dan cara tersangka memperoleh uang palsu, masih terus dalam lidik pihak kepolisian. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 244, 245, 247 KUHPidana atau Pasal 36 Jo Pasal 26 UU No 7 Tahun 2021 tentang mata uang dengan ancaman 12 tahun penjara,”tutupnya.(*)

Pos terkait