PSBB Berlaku, Ibrahim Tompo: Kepolisian Bertindak Preemtif dan Represif

KILASSULAWESI.COM, MAKASSAR– Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel secara efektif akan menindak secara tegas masyarakat yang melanggar sesuai ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Hal itu jika otoritas Pemda memberlakukannya sesuai rencana. Penegasan itu diungkapkan, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Ibrahim Tompo, Minggu 19 April 2020.

Saat ini, kata Kabid Humas, pihaknya sedang menunggu peraturan pemberlakuan PSBB dari Pemda, dimana nantinya kami memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami peraturan tersebut. “Jadi kita juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam,” kata Kombes Pol Ibrahim.Tompo

Bacaan Lainnya

Menurut dia, upaya ini dilakukan sekaligus sebagai sosialisasi terhadap peraturan tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi tersebut berjalan dengan baik maka penindakan dapat dilakukan. “Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Jumat kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini,” ujarnya.

Ibrahim menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya , pembatasan kerumunan orang, giat keagamaan , pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu ‘physical distancing’.

Pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya berdua orang tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian. “Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor,” kata Ibrahim

Untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Polda Sulsel membangun 6 posko pemeriksaan di perbatasan dan 15 posko pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar. Selain itu kepolisian juga mendirikan 12 dapur lapangan yang tersebar diseluruh Kecamatan di Kota Makassar. “Intinya adalah untuk memastikan warga Kota Makassar mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut jika diterapkan,”ungkap Ibrahim.

Aturan PSBB di Kota Makassar rencananya mulai berlaku pada Jumat 24 April, mendatang dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar. Adapun yang dibatasi selama PSBB sesuai PMK nomor 9 tahun 2020 adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan dan dilaksanakan di rumah kecuali delapan sektor seperti terkait bahan pangan dan kesehatan, serta pembatasan kegiatan agama.

Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dibatasi jumlah orang dan jarak orang. Sedangkan pembatasan mobil sebagai transportasi umum dibatasi jam operasional termasuk jumlah penumpang permobil.(*/ade)

Pemberlakuan PSBB di Kota Makassar:

– Tahap sosialisasi mulai tgl 17 s/d 20 april. 2020
– Tahap uji coba Tgl 21 s/ d 23 april
– Tahap pelaksanaan 24 apri s/d 7 mei 2020.
– Otoritas waktu pemberlakuan ada pada pemda
– 6 pos perbatasan
– 15 pos pam wilayah kecamatan
– Polri menyiapkan 12 dapur lapangan

Berikut ini 6 titik masuk Kota Makassar yang akan diperiksa ketat selama PSBB:

1. Perempatan Jalan Sultan Alauddin-Mallengkeri-Jalan Syech Yusuf Gowa (Perbatasan Makassar-Gowa)
2. Jembatan Barombong (Batas Kota Makassar-Gowa)
3. Jalan Aroepala Hertasning-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)
4. Jalan Tamangapa Raya-Gowa (Batas Kota Makassar-Gowa)
5. Tamalanrea Raya-Poros Pamanjengan (Batas Kota Makassar-Maros)
6. Perlimaan Bandara Sultan Hasanuddin (Batas Kota Makassar-Maros)
7. Posko induk Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Makassar terletak di Jalan Nikel Raya, Kota Makassar.(Data Humas Polda Sulsel)

Pos terkait