JAKARTA, KILASSULAWESI–Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana untuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945.
Sidang ini telah dilaksanakan, Rabu, 18 Desember 2024 sekitar pukul 13.30 WIB dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana dan tiga rekannya yang merupakan mahasiswa.
Para Pemohon merasa dirugikan karena tidak adanya kepastian hukum bagi mereka sebagai pemilih untuk memastikan bahwa mandat yang diberikan kepada wakil rakyat terpilih benar-benar dijalankan.
Mereka khawatir jika anggota DPR, DPRD, atau DPD terpilih mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas, mandat tersebut akan terbuang sia-sia dan melanggar esensi dasar pemilu sebagai proses sakral dalam demokrasi.
Para Pemohon meminta MK untuk menyatakan bahwa frasa “mengundurkan diri” dalam Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan agar frasa tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai sebagai “mengundurkan diri karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum kepada konstituen.”
Mereka berharap dengan pengaturan yang lebih ketat, anggota terpilih tidak mudah mengundurkan diri dan dapat berfokus pada menjalankan mandat rakyat.(rls)






