PAREPARE– Kepolisian Resort Parepare terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Kota Parepare.
Hingga saat ini, sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri dari anggota DPRD periode 2019–2024 dan dua pejabat Pemerintah Kota Parepare.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yudha, menegaskan perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Parepare.
“Kami sudah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap 16 saksi lainnya mulai Senin hingga Jumat pekan depan,” jelasnya, Jumat, 10 April 2026.
Indra menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan agenda pemanggilan saksi setiap hari. “Kami sudah mengatur jadwal pemeriksaan mulai Senin sampai Jumat. Semua pihak yang terkait akan kami panggil, termasuk yang terlibat dalam pembentukan Perwali tahun 2020,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian negara.
Proses pengumpulan dokumen hampir rampung, dan nilai kerugian akan ditentukan setelah verifikasi resmi dari BPKP. “Kerugian negara harus dihitung secara pasti berdasarkan dokumen yang sudah kami serahkan. Saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP,” ujarnya.
Lebih lanjut, Indra menekankan bahwa dasar pembayaran tunjangan perumahan DPRD adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) tahun 2020 yang hingga kini belum dicabut. Regulasi tersebut sudah berjalan hampir enam tahun, sehingga aparat mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
“Unsur yang kami dalami adalah dugaan memperkaya diri sendiri maupun orang lain, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Tipikor,” tegas Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa penyidikan ini berangkat dari temuan adanya kelebihan bayar tunjangan perumahan anggota dewan di tahun 2024.
“Dasar pembayaran ini adalah Perwali 2020. Karena tidak ada pencabutan, maka pembayaran terus berjalan hingga sekarang. Itu yang kami dalami, termasuk pejabat pemerintah kota yang menjabat saat regulasi itu diterbitkan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pemerhati pemerintahan sekaligus mantan anggota DPRD Parepare, HA Rahman Saleh, menyesalkan kasus tunjangan DPRD kembali terulang.
Ia mengingatkan bahwa pada periode 2004–2009, sebanyak 22 anggota DPRD Parepare pernah diseret ke Pengadilan Negeri Makassar dalam kasus serupa, dengan dugaan kerugian negara akumulatif sebesar Rp332 juta sesuai temuan BPKP.
“Yang membuat kita prihatin, tidak ada efek jera. Bahkan ada di antara mereka yang kembali terlibat setelah kasus sebelumnya. Semestinya mental serakah ini bisa hilang setelah belajar dari pengalaman pahit itu,” ujarnya.
Temuan BPK
LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2025 pada tahun anggaran 2024. Diketahui dari temuan itu menunjukkan, Sekretariat DPRD Parepare menganggarkan belanja gaji dan tunjangan Rp11,47 miliar dengan realisasi Rp10,40 miliar.
Dari jumlah itu, tunjangan perumahan dianggarkan Rp2,29 miliar dengan realisasi Rp2,27 miliar, sementara tunjangan transportasi dianggarkan Rp3,60 miliar dengan realisasi Rp2,62 miliar.
Hasil appraisal KJPP RAB dan Rekan menyebut anggota DPRD seharusnya menerima tunjangan perumahan Rp3,95 juta per bulan (rumah tipe sedang 150 m²) dan transportasi Rp8,83 juta per bulan.
Namun, Perwali Parepare menetapkan tunjangan perumahan Rp8,41 juta dan transportasi Rp9,71 juta per bulan, setara rumah tipe besar 300 m² dan kendaraan All New Toyota Innova 2.0.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran Rp1,44 miliar, terdiri dari tunjangan perumahan Rp1,20 miliar dan transportasi Rp238,57 juta. Dari jumlah itu, baru Rp54,53 juta yang disetorkan ke kas daerah, sementara sisanya Rp1,38 miliar belum ditindaklanjuti. (*)






