KPK Ingatkan Kepala Daerah: Stop THR untuk Aparat, Jangan Bakar Anggaran Jadi Gratifikasi

Ketua KPK Setyo Budiyanto

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalakan alarm keras bagi kepala daerah dilarang menyulap anggaran publik menjadi tunjangan hari raya (THR) atau hibah bagi instansi vertikal. Praktik yang tampak “ramah” ini justru terbukti berulang kali menjadi pintu masuk korupsi, konflik kepentingan, bahkan barter pengaruh hukum.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, pemberian THR oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum bukan sekadar salah kaprah, melainkan berpotensi menjadi gratifikasi terselubung. “Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujarnya dalam sebuah acara resmi di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Mengapa Berbahaya?
– Konflik kepentingan: THR bisa dipakai untuk memengaruhi proses hukum.
– Anggaran ganda: Instansi vertikal sudah dibiayai APBN, sehingga hibah dari daerah tidak punya urgensi.
– Persepsi publik: Masyarakat bisa menilai pemberian itu sebagai cara “membeli” aparat.

Selain ancaman hukum, praktik pemberian THR kepada instansi vertikal juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Masyarakat bisa menilai bahwa kepala daerah lebih sibuk “merawat relasi kekuasaan” ketimbang memastikan anggaran dipakai untuk kebutuhan nyata warga.

Kasus Nyata
– OTT terhadap Bupati Cilacap yang diduga memberi THR kepada forkopimda.
– Dugaan praktik serupa melibatkan Bupati Tulungagung, memperlihatkan pola yang masif.

Setyo mengingatkan bahwa kepala daerah seharusnya fokus pada program prioritas, infrastruktur, pendidikan, kesehatan. Menghamburkan anggaran untuk hibah yang tidak mendesak hanya menambah beban fiskal daerah. “Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat,” tegasnya.

KPK menekankan bahwa tata kelola anggaran harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan relasi kekuasaan. Peringatan ini sekaligus sinyal bahwa lembaga antirasuah akan terus mengawasi dan menindak praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Dengan meningkatnya pengawasan serta kesadaran akan risiko hukum, diharapkan praktik-praktik yang berpotensi menyimpang dapat diminimalisir. Pada akhirnya, pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan transparan menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang kredibel dan berintegritas.

Pos terkait