Pembohongan Publik, Tender TPI Mojong Diduga Langgar UU ITE

KILASSULAWESI.COM,SIDRAP– Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Sidrap akhirnya membatalkan tender proyek peningkatan area TPI Mojong. Dampak pembatalan tersebut menyisahkan duka bagi peserta tender. Pasalnya, pembatalan hanya dilakukan sepihak oleh ULP, dan dinilai merugikan para rekanan. “Sebagai salah satu peserta tender yang memasukkan penawaran pada paket peningkatan areal TPI Mojong, kami sangat kecewa dan merasa tertipu dengan tender tersebut,” ujar Agus Iskandar yang mewakili Perusahaan CV Laminta Jaya Abadi yang mengikuti tender tersebut, Kamis 5 Maret, siang tadi.

Agus Iskandar

Agus menilai, tender tersebut manipulatif karena telah diumumkan pada tanggal 23 Januari 2020, dengan Dokumen Pemilihan No. 027/POKMIL-III/I/2020 tanggal 23 Januari 2020. Dan ternyata sudah ada yang kerjakan jauh hari sebelum tender ini diumumkan. ” Ini sudah terungkap, dan kami ketahui pada tanggal 3 Februari 2020 atau tiga hari setelah pemasukan dokumen penawaran tanggal 31 Januari 2020,”jelasnya.

Bacaan Lainnya

Agus yang juga pemerhati dan praktisi pengadaan barang dan jasa mengaku kaget, setelah mengetahui proyek sudah hampir selesai dikerjakan. Pada hal, sementara masih dalam tahap evaluasi penawaran, artinya belum ada pemenang tender. “Logikanya dimana, masih sementara tender, ternyata proyeknya sudah hampir selesai, kan aneh,”ungkapnya.

Bukan hanya itu, kata Agus, mengherankan lagi, setelah itu ada pengumuman kalau tender dibatalkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tanpa alasan yang jelas. Keputusan ini sangat merugikan, baik secara materil maupun inmateril. “Jelas ini adalah pelanggaran dan menjadi preseden buruk bagi dunia pengadaan barang dan jasa pemerintah,”tegasnya.

Baca Juga: https://parepos.co.id/2020/02/tahap-tender-di-ulp-proyek-tpi-mojong-menuai-sorotan-ini-penyebabnya/

Soalnya kalau memang sdh ada yang kerjakan, menurut kabar adalah bantuan pribadi. Lalu, kenapa PPK meminta pokja pemilihan untuk melaksanakan tender yang pada akhirnya juga dibatalkan setelah ketahuan kalau sudah ada yang kerjakan. “Jadi kami menilai, disini ada konspirasi jahat yang direncanakan, karena tender dilaksanakan setelah jauh hari proyek sudah ada yang kerjakan,”timpalnya.

Ditambahkannya, seandainya tender dibatalkan sebelum ada yang kerjakan dengan alasan ada yang ingin menyumbangkan dananya untuk pembangunan ini, itu patut diapresiasi. “Kami juga menilai, disamping pelanggaran terhadap regulasi tentang PBJP, kami menilai adanya pelanggaran terhadap UU ITE, dimana ada unsur pembohongan publik melalui transaksi elektronik, karena mengumumkan tender yang ternyata fiktif,”jelasnya.(*/ade)

Pos terkait