KILASSULAWESI.COM, PAREPARE — Pelaku pengeroyokan terhadap petugas keamanan, Mursalim harus segera diadili. Utamanya, penyidik kepolisian didesak mengungkap pelaku penikaman.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Mursalim, Sufyan Lahabi saat dihubungi, Minggu 12 Juli. “Pelakunya harus segera ditangkap dan ditahan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Maka Polisi harus bergerak cepat menangkap pelakunya,” kata Sufyan.
Apalagi, kata Sufyan, pelaku pengeroyokan melanggar sejumlah pasal. Seperti, pasal 170 KUHP. “Ini merupakan pasal tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan. Mereka dapat diancam pidana paling lama 5 tahun 6 bulan,” katanya.
Selain itu, pelaku pengeroyokan juga dapat dikenakan pasal 351 ayat (2). Kata dia, jika perbuatan mengakibatkan luka berat maka pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun.
Dia juga menyebut, pelaku penikaman dapat terjerat undang-undang darurat dengan ancaman pidana paling lama sepuluh tahun. “Terkait dengan pelaku penikaman terhadap tenaga keamanan di pasar Lakessi itu melanggar Undang undang No.12 /Drt/1951 pasal 2 ayat (1). Barang siapa yang tanpa hak menggunakan senjata pemukul, penikam, atau senjata penusuk maka hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun,” sebutnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Asian Sihombing mengaku segera menindaklanjuti kasus tersebut.”Secepatnya kami tindaki. Kami sementara melakukan penyelidikan. Kita dalami dulu masalahnya. Kami sementara kumpulkan bukti-bukti,” kata Iptu Asian.
Sebelumnya, Mursalim dikeroyok saat menegur PD (40) yang diduga memalak pedagang. Hal itu terjadi di pasar Lakessi, Sabtu, 12 Juli sekira pukul 10.00 Wita.(ami)