KILASSULAWESI.COM.BARRU — Sidang kasus dugaan reklamasi pantai di Desa Kupa, Kecamatan Mallusetasi kembali digelar di kantor Kejaksaan Negeri Barru secara virtual, Selasa, 20 Juli.
Sidang kali ini menghadirkan 2 orang saksi adalah Ahmad dan Bowo Aprianto. Ahmad adalah merupakan saksi pelapor sedangkan Bowo Aprinto adalah saksi biasa.
“Saya memang melaporkan kasus ini di Polda Sulsel. Awalnya saya juga tidak tahu siapa sebenarnya yang menimbun laut,”ujar Ahmad usai sidang.
Ahmad juga mengaku, dirinya dipanggil jadi saksi pada kasus dugaan reklamasi pantai di Desa Kupa. Pertanyaan pada sidang hari ini hanya seputar pada BAP. “Sebelumnya saya juga jadi saksi di Polda dalam kasus ini, ” ujar dia.
Terpisah, Kajari Barru Ardy Susanto menyebutkan pada sidang hari ini dua saksi dihadirkan. Diakuinya pada kasus dugaan reklamasi ini perjalanannya masih panjang karena banyaknya saksi yang akan dihadirkan termasuk saksi ahli.(mad)