KILASSULAWESI.COM, MAJENE–Sedikitnya, 33 warga binaan penghuni di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kabupaten Majene, memperoleh pengurangan masa tahanan (Remisi) di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-75, Senin 17 Agustus 2020. Kepala Rutan Kelas II B Majene, Rasbil usai mengikuti upacara HUT RI ke-75 di halaman kantor bupati Majene menjelaskan, warga binaan yang mendapat remisi itu mengacu pada surat keputusan Kementerian Hukum dan Ham serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi tersebut. “Itu artinya, bagi warga binaan yang mendapat remisi tersebut setelah menjalani 1/3 (satu pertiga) masa tahanan serta mendapat penilaian baik selama berada di dalam Rutan,” tandas Rasbil.
Rasbil menjelaskan, dari 33 orang warga binaan yang memperoleh remisi antara lain, 2 orang memperoleh remisi 5 bulan, 4 orang mendapat remisi 4 bulan, 10 orang yang mendapat remisi 3 bulan, 4 orang yang mendapat remisi 2 bulan dan 11 orang yang mendapat remisi 1 bulan. “Seperti bagi warga binaan yang memperoleh remisi HUT Kemerdekaan RI ke-75 tahun ini adalah warga binaan yang terjerat kasus pidana narkoba dan kasus pidana umum lainnya ,” ungkapnya. (edy/B)






