PPKM Diperpanjang di Parepare,  Jam Batas Operasional Hingga Pukul 20.00 Wita

KILASSULAWESI.COM, PAREPARE – Surat Edaran (SE) Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 kembali diperpanjang. Hal itu diketahui saat surat tersebut resmi ditandangani Tim Satgas Penangan Covid-19 yang terdiri dari Wali Kota Parepare Taufan Pawe, Ketua DPRD Parepare, Kapolres dan Dandim 1405 Mallusetasi.

 

Bacaan Lainnya

Perpanjangan batas ruang gerak masyarakat ini mulai berlaku dari 26 Januari sampai 8 Februari 2021. “Surat edaran pembatasan aktivitas masyarakat dan perdagangan serta pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 sudah ditandatangani. Jadi pembatasan kegiatan masyarakat berlaku dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021,” kata Asisten II Pemkot Parepare Suriani kepada awak media, Rabu, 27 Januari.

Suriani menjelaskan, perpanjangan kegiatan masyarakat ini bukan hanya berdasarkan hasil kajian Tim Satgas Penanganan Covid-19 Parepare yang menilai kasus Covid-19 di Kota Parepare masih mengkhwatirkan. Namun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pengendalian Covid-19 juga salah satu acuan untuk pembatasan kegiatan masyarakat kembali diperpanjang.

Diketahui, Instruksi Mendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar kebijakan PPKM diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM. “Jadi perpanjangan ini juga merupakan terusan dari Imendagri. Makanya dalam point surat edaran ini ada sedikit menyesuaikan sesuai instruksi Mendagri ,” jelasnya.

Dari penyesuaian Intruksi Mendagri, aktivitas makan dan minum di tempat yang sebelumnya pukul 19.00 wita kini menjadi pukul 20.00 wita. Dengan jumlah pengunjung 25% dari kapasitas ruangan. Namun untuk layanan pesan antar (take away), Satgas memberikan pelonggaran hingga pukul 21.00 wita. Untuk apotek dan toko obat-obatan, tetap beroperasi secara normal dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. “Jadi yang berubah ini jam batas operasi yang sebelumnya jam 7 malam kini menjadi jam 8 malam. Selebihnya surat perpanjangan ini sama persis dengan surat edaran sebelumnya,” tambahnya.

Diketahui, kasus Covid-19 di Kota Parepare masih mengkhawatirkan, sehingga, pembatasan aktivitas masyarakat diperpanjang. Dari data Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Selasa, 26 Januari 2021, saat ini data terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Parepare sudah tembus 1.065 kasus. 883 orang sudah dinyatakan sembuh. 35 meninggal dunia. Sementara kasus aktif 147 orang.

Sementara total kasus positif di Indonesia sudah tembus 1.012.350 orang. Hal ini membuat Presiden Jokowo dan pemerintah daerah terus melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan Covid-19, mulai dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), PSBB proporsional, hingga pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) saat ini.(*/ade)

Pos terkait